LPSK: Jangan Ada yang Intimidasi Korban JIS

JAKARTA ,SNOL Dua guru Jakarta International School, sudah resmi jadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap DA, murid TK JIS. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Irjen (Pur) Teguh Sudarsono berharap tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi korban dan keluarganya.

“Khususnya kepada para pihak tersebut yang bersangkutan dengan profesinya agar dalam menjalankan peran dan aktivitasnya dapat memperhatikan moral dan kode etik profesinya,” kata Teguh dalam keterangannya, Minggu (13/7).

Menurutnya, karena kasus JIS tersebut merupakan masalah yang melibatkan unsur serta menyangkut jaringan kerja (networking) internasional, penangananya harus profesional.

“Maka diharapkan para pihak yang terlibat menangani kasus perkara tersebut dapat melakukannya dengan secara responsif, antisipatif, proporsional, dan profesional dalam ikatan kerjasama yang baik dan kuat,” paparnya.

Seperti diketahui, Polda menetapkan dua guru JIS berinisial NB dan FT sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap DA, murid TK JIS. Kendati sudah jadi tersangka, keduanya belum juga ditahan. (boy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.