Halalbihalal di Jam Kerja, Tunjangan Puluhan PNS Tangsel Dipotong

SERPONG,SNOL Ulah puluhan pegawai dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Tangerang Selatan meninggalkan kantor demi halalbihalal, Senin (4/8) lalu berbuntut sanksi.

Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Tangsel akan memberi sanksi surat teguran dan pemotongan Tunjangan Profesi (TPP) harian kepada pegawai DKPP.

Kepala Bidang Pembinaan BKPP Tangsel, Erwin Gemala Putra mengatakan pihaknya sudah memeriksa kasus bolos massal pegawai Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Tangerang Selatan.

Berdasar pemeriksaan, diketahui puluhan pegawai yang membolos sebenarnya sempat datang ke kantor. Tapi setelah itu, mereka meninggalkan kantor dengan alasan mengikuti kegiatan halalbihalal.

Tindakan meninggalkan kantor yang dilakukan pegawai hingga Kepala DKPP Tangsel, Muhamad Taher dianggap mengabaikan aturan. BKPP langsung memperingatkan instansi tersebut, agar tak mengulangi kesalahan tersebut. Bila terbukti bersalah, maka sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) dan Peraturan Pemerintah (PP) akan dijatuhkan.

“Sesuai dengan Perwal 4/2012 Tentang Pemberian TPP. Bagi pegawai yang tak masuk kerja tanpa memberikan keterangan, maka TPP-nya akan dipotong 4,5 persen per harinya,” ujar Erwin.

Kemudian sesuai dengan PP Nomor 53/2010, akan diberikan surat teguran yang langsung ditujukan per individu. Aturan tersebut ternyata tak hanya berlaku pada pegawai DKPP saja, melainkan kepada puluhan pegawai Pemkot lain, yang membolos di hari pertama kerja.

“Ada puluhan lah yang tak masuk kerja tanpa keterangan. Mereka semua akan diberikan surat teguran dan pemotongan TPP,” tegas Erwin.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menyesalkan sikap puluhan pegawai DKPP yang malah mengikuti acara halalbihalal di luar kantor saat jam kerja. Tindakan itu membuat para pegawai meninggalkan jam kerja yang dikhawatirkan malah mengganggu kinerja.

“Halal bihalal jangan di jam kerja. Itu kan tradisi. Lakukanlah di luar jam kerja agar tak mengganggu kinerja,” tutur pria berkacamata yang akrab disapa Ben itu.

Saat ditanya apakah Kepala DKPP mengajukan ijin kegiatan halal bihalal pada Ben ataupun BKPP, dengan tegas Ben membantahnya. “Rasanya belum. Saya belum terima izinnya,” ucap Ben.

Untuk itu, Ben meminta BKPP untuk segera memberikan peringatan dan teguran tertulis, agar instansi tersebut tak melakukan hal yang sama. Pihaknya pun akan mengevaluasi kepemimpinan kepala dinasnya. Bila nanti ditemukan ada unsur kesengajaan, maka akan ada catatan evaluasi penting dalam kepemimpinan seorang Kadis.

Diberitakan sebelumnya, inspeksi Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie ke kantor Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Senin (4/8), menemukan fakta bahwa puluhan pegawai meninggalkan kantor yang berada di Komplek Perkantoran Witana Harja, Kecamatan Pamulang untuk halalbihalal.(pramita/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.