Oknum Anggota Tim SAR Kedapatan Simpan Sabu 1,75 Kg
Ganja 20 Kg Diamankan
TANGERANG,SNOL— Masih ingat dengan kasus penyitaan ganja seberat 500 Kg oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang pada bulan Februari lalu? Ganja yang dibungkus di dalam karung dan disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan dan dikendalikan oleh tiga napi di LP Tangerang. Atas penangkapan ketiga tersangka itu petugas kepolisian melacak beberapa tersangka lain yang ikut dalam bisnis haram tersebut.
Akhirnya pada tanggal (10/6) lalu sekitar pukul petugas menangkap AH (39) yang bekerja sebagai pegawai swasta di Jalan Raya Sepatan Kabupaten Tangerang. Awalnya, pada tanggal (3/6) anggota unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan under cover (penyamaran) di daerah Sepatan Kabupaten Tangerang yang sering digunakan transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas yang berjumlah 10 orang melakukan pendalaman.
“Selama kurang lebih satu minggu akhirnya pada Selasa 10 Juni 2014 sekitar pukul 11.00 WIB petugas menangkap AH (39) dengan barang bukti 20 Kg. Jaringan ganja ini hasil pengungkapan yang lalu 500 kg ganja, sisa-sisa jaringan kelompok mereka. Namun barang bukti sudah dimusnahkan pada 19 Juni lalu di tempat pemusnahan Bandara Soetta Tangerang,” papar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Riad, Rabu (16/7).
Riad menambahkan, tersangka AH mendapat barang bukti didapat dari AB (DPO) di daerah Jakarta Selatan yang sampai saaat ini masih dalam pengejaran. Kini tersangka AH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terbesar di Kota Tangerang. Pada Sabtu (29/6) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan tiga tersangka yaitu OR (44) sebagai anggota Tim SAR/PMI serta kedua temannya AS (42) dan MR (40) berprofesi sebagai wiraswasta. Ketiganya terpaksa harus merayakan hari raya Idul Fitri di dalam penjara karena terbukti menyimpan 11 bungkus Sabu dengan berat 1,75 Kg.
Riad menambahkan, semua hasil operasi dilakukan pada bulan Juni-Juli 2014. Hasil operasi ini dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba berikut jajaran Unit Narkoba di polsek-polsek. Dari beberapa hasil operasi terungkap jaringan AF diamankan 1,75 Kg Sabu. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kota Tangerang.
“Dari informasi itu kita kembangkan sampai ke wilayah Jaksel dan Jakbar. Dari hasil pengembangan petugas mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 1,75 gram Sabu. Setelah diselidiki dan dikembangkan lagi ternyata peredarannya dikendalikan oleh para Napi di LP Nusa Kambangan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, barang bukti yang tersebut berasal dari bandar yakni warga negara Nigeria Mr X yang masih DPO. Pihaknya masih mengembangkam terus sampai mengerucut ke pengedarnya, karena ini sudah jaringan internasional. Rencananya barang ini akan diedarkan ke Tangerang, namun berhasil dicegah sebelum masuk. “Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 huruf a Jo Pasal 132 UU No 53/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup,” tegasnya.
Selain Sabu-sabu, jajaran Polres Metro Tangerang juga mengungkap pengedaran ekstasi dengan ganja. Untuk barang bukti ekstasi sebanyak 43 butir disita dari tersangka Ahmad Thobibi alias Robi di rumah kontrakannya di Kampung Cicayur, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (10/6). “Kalau hasil pengungkapan jaringan lalu yang menjadi sasaran adalah para pelajar-pelajar teruma jenis ganja. Kalau jenis Sabu alhamdulillah sebelum masuk kita bisa cegah. Yang jelas peredaran narkotika di Kota Tangerang harus di antisipasi,” ujarnya. Kapolres mengklaim, dengan penyitaan barang haram tersebut, pemuda yang bisa diselamatkan berjumlah 2000 orang dengan estimasi barang bisa sampai Rp 2 miliar. Dirinya berharap agar informasi dari masyarakat bisa dilanjuti untuk berkomitmen perangi narkoba. (uis/made)