Alat Pembuat Sabu di LP Cipinang Milik Freddy
JAKARTA,SNOL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman pemilik alat dan bahan pembuat sabu-sabu di LP Narkoba Kelas II Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut Amir, peralatan pembuat barang haram itu bisa lolos masuk Lapas secara bertahap melalui pengiriman paket. Kemudian alat-alat itu dititipkan Freddy ke warga binaan Tjetjep Setiawan alias Asiong sebelum dirinya dipindah ke Nusakambangan pada 29 Juli 2013 lalu.
“Kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan internal Kemenkum HAM terbukti barang-barang prekursor pembuatan narkoba milik Freddy Budiman,” kata Amir dalam jumpa pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (15/8).
Dia menuturkan sehari paska pemindahan Freddy ke Nusakambangan, Asiong lantas memindahkan alat pembuat sabu itu ke gudang pertukangan Balai Latihan Kerja di dalam Lapas Narkotika Kelas II Cipinang. Nah, pada 3 Agustus, narapidana narkoba bernama Wilson alias Ahau memindahkan bahan-bahan pembuat sabu-sabu ke lokasi yang sama.
Hal menarik lainnya adalah selain mengungkap masuknya alat prekusor narkotika ke Lapas itu melalui Freddy yang sering mendapat paket kiriman dari tamu kunjungan, Amir juga mengatakan bahwa Freddy juga menggunakan ruang kerja pejabat Lapas untuk transit paketnya.
“Ruang kerja Kepala Seksi Lapangan Kerja atas nama AY dipakai sebagai tempat transit,” ujar Amir. (fat/jpnn)