Oplos Daging Celeng, Satu Pedagang Daging Jadi Tersangka

70 Kg Oplosan Celeng Terjual

TANGERANG,SNOL—Polisi menetapkan Azis, seorang pedagang daging sebagai tersangka penipuan dalam kasus penjualan oplosan celeng dengan daging sapi di Pasar Anyar, Kota Tangerang. Pria asal Pandeglang itu mengaku telah menjual 70 kg daging oplosan Celeng di Pasar Anyar selama 20 hari terakhir.

Penetapan Azis sebagai tersangka dilakukan, Rabu (16/7). Kapolsek Tangerang, Kompol Sukarna mengatakan status tersangka disematkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga pedagang Pasar Anyar yang diduga menjual oplosan daging sapi dengan celeng. Ketiga pedagang itu yakni Azis, Hanafi dan Amanudin. Ketiganya sama-sama berjualan di Pasar Anyar Kota Tangerang. Berbeda dengan Azis, Hanafi dan Amanudin kini masih berstatus terperiksa. Keduanya berada dalam tahanan Polsek untuk dimintai keterangan.

“Tersangka kami kenakan pasal 378 terkait penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami juga masih harus melihat perkembangan penyidikan karena terbuka kemungkinan menerapkan pasal lain terkait UU Perlindungan Konsumen,”ujar Kompol Sukarna, kemarin. Menurut Sukarna, tersangka yang sudah tujuh tahun berjualan di Pasar Anyar Kota Tangerang itu mencampurkan daging sapi dengan daging celeng karena tergiur keuntungan. Azis mengantongi keuntungan sebesar 10 ribu rupiah pada setiap kilogram daging oplosan yang terjual.

Azis membeli daging oplosan dari seseorang yang bernama Rustam dengan harga Rp 40 ribu per kilogram. Dia kemudian menjual kepada pembeli dengan harga Rp50 ribu per kg. Selama kurang lebih 20 hari terakhir, warga Kampung Bayur Periuk Kota Tangerang itu telah menjual sebanyak 70 kg daging oplosan kepada konsumen. Daging yang dijual bukan daging murni tetapi sejenis tetelan yang sudah terpotong dengan ukuran kecil.

“Tersangka mendapatkan daging celeng dari hasil membeli kepada seseorang bernama Rustam di pinggir jalan yaitu di jalanan Cadas, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Tersangka tidak tahu identitas lengkap Rustam. Dia bertransaksi melalui telepon. Makanya sekarang masih kita dalami kasusnya untuk mengungkap sampai ke bandarnya,”ujar Sukarna. Menurut Sukarna, awal penangkapan tersangka berasal dari adanya temuan dari petugas Dinas Kesehatan pada tanggal 7 Juli 2014. Petugas Dinkes Kota Tangerang membeli dua kilogram daging milik Azis setelah melihat kejanggalan dari tekstur maupun warna. Daging yang dibeli kemudian di tes melalui uji laboratorium dan ternyata positif daging celeng. Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Disperindagkop, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Tangerang serta kepolisian akhirnya mengamankan Azis dan dua rekannya, Selasa (15/7) lalu. Selain tiga pedagang daging di Pasar Anyar, petugas juga diketahui mengamankan seorang pedagang di Pasar Bengkok, Pinang Kota Tangerang karena disinyalir menjual oplosan daging. Namun belum diketahui hasil penyelidikan terhadap pedagang tersebut.

 

Peredaran Daging Celeng Naik 3 Kali Lipat

Sementara itu, dari Cilegon, Menteri Pertanian RI, Suswono mengungkapkan peredaran oplosan daging celeng dan sapi naik tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Fakta itu diungkapkan Suswono saat menghadiri pemusnahan 7.400 Kg daging babi hutan atau celeng ilegal di Gudang Pemusnahan Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Cilegon, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Rabu (16/7).

“Kalau tahun lalu daging celeng ilegal mencapai 12 ton. Tahun ini sudah tiga kali lipatnya mencapai 42 ton. Peredarannya sudah mencapai 3 kali lipat”ujar Suswono. Menteri asal PKS itu mengungkapkan, kegiatan penyelundupan daging celeng dari Pulau Sumatera ke Jawa semakin marak jelang lebaran. Setelah berhasil diselundupkan, daging celeng itu kemudian dicampur dengan daging sapi agar mendapatkan keuntungan lebih tinggi.

“Semakin lama peredaran daging babi hutan ini semakin marak dan ini merupakan upaya segelintir orang untuk memanfaatkan situasi saat lebaran. Kami temukan juga ada indikasi untuk mengoplos dan perilaku ini sudah sering terjadi dan kami temukan,”imbuhnya. Mentan mengklaim pihaknya tidak tinggal diam dengan peredaran daging celeng yang kian massif.

Sementara itu, Kepala BKP Kelas II Merak Kota Cilegon, Bambang Haryanto mengungkapkan pihaknya memusnahkan 7,4 ton daging babi hutan ilegal. Jumlah tersebut hasil tangkapan dua upaya penyelundupan daging babi hutan ke Pulau Jawa yakni 4.555 kg pada 5 juli 2014 dan 2.918 kg pada 8 Juli 2014.

“Aksi penyelundupan daging babi hutan atau daging celeng terbongkar setelah petugas mencurigai sejumlah kendaraan yang mengangkut barang-barang terbungkus karung besar namun tidak dilengkapi dokumen dan surat jalan setelah keluar dari dalam kapal di dermaga pelabuhan Merak Kota Cilegon ,”jelasnya. Pelaku yang tertangkap dengan sengaja mengedarkan daging-daging tersebut secara ilegal akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Baik pemilik atau pihak yang membantu penyelundupan daging ini, disangkakan pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina. Dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 150juta rupiah “pungkasnya. (uis/mg13/nal/gatot/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.