Pedagang Korea Histeris Barangnya Disita
BPOM Sita 30.000 pcs Makanan dan Minuman di Pinangsia
TANGERANG,SN—Razia Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten terhadap supermarket milik warga Korea Selatan di Jalan Opispak Kawasan Ruko Pinangsia Blok A No 27, Karawaci, Kota Tangerang berlangsung dramatis. Pemilik supermarket menangis hiteris saat 30 ribu pcs makanan dan minuman ilegal yang dijajakannya disita.
Belasan petugas BPOM Banten datang ke ruko Pinangsia sekira pukul 14.00 siang. Perwakilan BPOM kemudian menemui pemilik supermarket untuk membicarakan rencana menyita makanan dan minuman dari supermarket tersebut. Setengah jam berselang, petugas mulai memindahkan barang dagangan ilegal dari supermarket bernama Hanilmart ke atas truk.
Saat proses penyitaan, salah satu pemilik toko berinisal K menjerit histeris. Dia sempat melakukan perlawanan kepada petugas BPOM yang mengamankan barang dagangannya. Sedangkan karyawan lainnya mencoba menenangkan sang pemilik yang sesekali berteriak sembari mengeluarkan air matanya. Petugas juga sempat dikunci saat ingin masuk ke salah satu gudang. Namun setelah mencari jalan lain dengan naik ke lantai tiga dan memutar, petugas bisa masuk ke gudang tersebut. Pemilik Hanilmart pun tak berdaya dan lagi-lagi berteriak.
Selanjutnya, petugas BPOM menyisir tiap rak yang menjajakan barang dagangan. Beberapa petugas mengambil trolli untuk mengangkut sejumlah barang dagangan yang dianggap menyalahi aturan seperti makanan, minuman, kosmetik dan barang-barang lainnya.
Kepala BPOM Banten, Rustiawati mengatakan, ada 191 item barang dagangan dengan jumlah 30 ribu pcs berhasil diamankan. Jumlah tersebut ternyata belumlah sepenuhnya. BPOM masih akan memeriksa bagian gudang ataupun tempat lain, yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang yang belum dijual ke pasaran.
“Ini adalah operasi BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten. Ke semua barang yang kita amankan ini tidak memiliki ijin edar di Indonesia dan barang-barang tersebut juga tidak ada terjemahannya. Padahal apabila barang impor yang masuk harus memiliki izin dan ada terjemahannya,” kata Rustiawati, Kamis (3/7). Dia menjelaskan, bagi barang yang tidak memiliki izin edar dikategorikan sebagai barang yang ilegal dan tidak boleh diedarkan. Menurutnya, izin edar ini sangat diperlukan untuk evaluasi produk bahan makanan aman.
“Meskipun pemilik supermarket berkilah ini adalah untuk warga Korea yang ada di Indonesia tetapi ini sudah dibuka untuk umum. Jadi bukan hanya orang korea saja, masyarakat biasa pun dimungkinkan untuk membelinya. Dan bagaimanapun juga, produk impor harus memiliki izin dari BPOM,” jelasnya. Seluruh makanan olahan akan dibawa untuk diuji laboraturium guna mengetahui kandungan di dalam makanan tersebut.
Sementara sang pemilik supermarket yang juga berasal dari Korea yang berinisial Mr K sedang tidak ada di tempat. Petugas hanya mengamankan istrinya untuk dimintai keterangan.
Menurut Rustiawati, pada tahun 2012 pihaknya sudah pernah memperingati supermarket yang menjajakan makanan asal Korea Selatan itu. Di tahun 2013, supermarket itu lolos dari pemeriksaan. Baru di tahun 2014, BPOM melakukan penyitaan.
“Yang bersangkutan ini melakukan peredaran makanan olahan tanpa izin melanggar UU Pangan No 18/2012 dan bisa terancam pidana kurungan penjara sampai 15 tahun. Tindakan pemilik juga merugikan negara mencapai Rp 300 juta lebih,” katanya. (uis/gatot)