Wawan Suap Akil Dua Kali
Terungkap Dalam Dakwaan, untuk Pilkada Lebak dan Pilgub Banten
JAKARTA,SNOL Tubuh Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan terlihat lebih kurus saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3). Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) itu didakwa melakukan dua kali penyuapan terhadap Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga sedang menjalani persidangan secara terpisah.
Jaksa penuntut umum KPK, Edy Hartoyo dalam pembacaan dakwaan pertama menyebutkan, Wawan bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani. Penyuapan dilakukan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.
Pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Pada 31 Agustus 2013, Pilkada Lebak diikuti 3 pasang calon yakni Pepep
Hamzah-Kasmin dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.
KPU pada 8 September 2013 menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih. Atas hasil rapat pleno KPU tersebut, pada 9 September 2013 dilakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah dan Kasmin.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah mengajukan gugatan perkara kontitusi ke MK. Gugatan ini diajukan Amir Hamzah-Kasmin pada 11 September 2013. Untuk memeriksa permohonan ini, Akil menjadi ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
Pada 22 September 2013, di lobi Hotel JW Marriot Singapura, Wawan mengikuti pertemuan Ratu Atut dan Akil Mochar. Dalam pertemuan tersebut Ratu Atut meminta Akil Mochtar untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak. Selanjutnya pada 25 September 2013, Wawan menerima SMS dari Akil Mochtar yang meminta bertemu untuk membahas pengurusan gugatan. Isi SMS yang dikirim, Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini? “Ke Widya Chandra III No.07 jam 8 malam ya”. Atas pesan ini, Wawan datang ke rumah dinas Akil Mochtar.
Pada tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah- Kasmin dan Susi Tur Andayani. Dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang.
Pada 28 September 2013, Susi Tur memberitahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut. Akil kemudian meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar.
“Suruh dia siapkan Tiga M-lah biar saya ulang” ujar Akil kepada Susi Tur. Pada 29 September 2013, Wawan dihubungi Akil meminta bertemu kembali membicarakan pengurusan perkara Pilkada Lebak. Wawan kemudian bertemu Akil di rumah dinasnya. Setelah itu Wawan bertemu dengan Amir Hamzah-Kasmin di Hotel Ritz Carlton menyampaikan dirinya sudah bertemu Akil.
Untuk kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir Hamzah untuk dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil Mochtar. Pada tanggal 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberitahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar. Pada pertemuan dengan Susi Tur di Hotel Ritz Carlton, Wawan menanyakan mengenai uang pengurusan perkara yang dijawab Susi Tur, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun Amir Hamzah tidak mempunyai uang sehingga Susi Tur meminta Wawan membantu Amir Hamzah karena pada 1 Oktober 2013, perkara akan diputus MK.
Saat itu Susi Tur menerima SMS dari Akil Mochtar yang menanyakan kepastian duit yang diminta. Wawan juga mengirim SMS ke Akil Mochtar
Pada saat pertemuan, Wawan juga menerima telepon dari Ratu Atut. Dalam percakapan telepon Wawan memberitahukan ketidakjelasan uang yang akan diberikan Akil Mochtar yang membuat Akil marah dengan mengatakan: “Udah marah nih! tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi. Susi ngeliatin SMS ke Wawan” kata Wawan ke Atut.
Ratu Atut dalam percakapan itu meminta Wawan membantu menyiapkan dana. “Enya sok atuh, ntr di ini-in” ujar Atut. Atas permintaan Atut ini, Wawan menyampaikan ke Susi Tur dirinya hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil Mochtar yang akan diserahkan melalui Susi.
Pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS ke Akil menyampaikan uang Rp 1 miliar yang disiapkan. Namun Akil marah karena uang tersebut tidak sesuai komitmen awal yakni Rp 3 miliar. Susi meminta Akil menerima Rp 1 miliar dan menjanjikan akan menagih sisa uangnya.
Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah. Setelah itu duit Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus.
Pada 2 Oktober, Wawan dihubungi Susi melalui SMS yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK. Selanjutnya Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biri berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel. Pada 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.
Didakwa Terlibat Suap Pilkada Banten
Keterkaitan Akil dengan dinasti Ratu Atut ternyata bukan hanya dalam hubungan sengketa Pilkada Lebak. Itu terungkap dalam dakwaan kedua Wawan yang terlibat penyuapan terhadap Akil untuk memuluskan pemenangan Ratu Atut dan Rano Karno sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011 – 2016.
Wawan dalam dakwaan Jaksa disebut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Menurut Jaksa, untuk kepentingan Ratu Atut-Rano Karno menjadi pasangan calon terpilih gubernur/wagub Banten tahun 2011, pada Oktober 2011-November 2011, Wawan memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianank atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar.
“Yang mana atas permintaan terdakwa Wawan penulisan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat,” sambung jaksa. Pengiriman uang untuk Akil ditulis dalam rincian yang disamarkan namanya. Pada 31 Oktober 2011 Ahmad Farid Ansyari mengirim uang Rp 250 juta Akil dengan menulis pada slip setoran sebagai biaya transportasi dan alat berat. Pada 31 Oktober 2011, Ahmad Farid mengirim uang lagi Rp 500 juta untuk “biaya transportasi dan sewa alat berat”.
Pada 1 November 2011, Mochmmad Armansyah mengirim uang secara RTGS dari rekening PT BPP sebesar Rp 150 juta yang ditulis untuk biaya transportasi dan alat berat. Kemudian pada 1 November 2011, Ahmad Farid mengirim uang melalui Bank Mandiri Rp 100 juta yang juga ditulis sebagai biaya transporatasi dan alat berat.
Tanggal 17 November 2011, Yayah Rodiah mengirim uang Rp 2 miliar ditulis untuk pembayaran bibit kelapa sawit. Tanggal 18 November 2011, Agah Mochamad Noor mengirim uang Rp 3 miliar yang ditulis denagn keterangan “u/order sawit”
“Pada 18 November 2011, Yayah Rodiah kembali mengirim uang dari rekening PT BPPP Rp 1,5 miliar yang disebut untuk pembelian alat berat untuk Akil Mochtar,” kata Jaksa. Menurut Jaksa, atas perbuatannya, Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana. Pada pasal ini, Wawan terancam pidana maksimal 3 tahun penjara.
Terhadap dakwaan itu, Wawan dan kuasa hukumnya menggunakan hak keberatan atas dakwaan. Mereka diberi waktu seminggu untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi. Kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution mengatakan pihaknya akan mengkaji fakta dalam itu dakwaan.
“Semula kan berkaitan Pilkada Lebak, sekarang dikaitkan dengan yang lain. Saya melihat ini hal yang baru jadi memerlukan diskusi dengan Pak Wawan,” ujarnya. (flo/gun/jpnn)