Pengacara Perantara Suap ke Akil di Pilkada Lebak Didakwa Korupsi
JAKARTA,SNOL Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa advokat Susi Tur Andayani ikut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten pada 2013.
Selain itu, Susi juga didakwa menerima uang Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan pada 2010.
Jaksa Edi Hartoyo menyatakan, dalam dakwaan sengketa Pilkada Lebak, Susi bersama-sama dengan Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menerima uang Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Tujuan pemberian uang itu supaya MK mengabulkan permohonan pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak 2013.
Mulanya, Akil meminta Rp 3 miliar kepada Wawan, Atut, dan Amir melalui Susi jika perkaranya ingin dikabulkan. Akan Tetapi, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Uang itu kemudian diberikan kepada Akil melalui perantaraan Susi.
“Terdakwa Susi Tur Andayani patut diduga mengetahui pemberian uang itu supaya MK RI mengabulkan permohonan perkara pasangan Amir Hamzah-Kasmin dan membatalkan kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi,” kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan dakwaan Susi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2).
Sementara dalam dakwaan dugaan suap pada sengketa Pilkada Lampung Selatan, Susi didakwa menerima uang Rp 500 juta dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto. Oleh Susi uang itu diserahkan ke Akil dengan tujuan agar kemenangan Rycko-Eki dalam Pilkada Lampung Selatan yan digugat oleh tiga pasangan lain, yakni Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz, dan Andi Warsino-A Benbela tak dibatalkan MK
Dalam sengketa itu, Rycko-Eki menunjuk advokat Susi Tur Andayani sebagai penasehat hukum. “Pada sekitar Juli 2010, Akil melalui Susi meminta Rycko dan Eki menyediakan uang supaya gugatan atas kemenangan keduanya ditolak,” kata Jaksa Edi.
Setelah itu, Susi menemui Eki di Hotel Red Top, Jakarta Pusat. Tujuannya untuk menyampaikan permintaan Akil supaya menyediakan Rp 500 juta jika ingin menang dalam sengketa di MK. Eki lantas memberitahukan permintaan Akil kepada Rycko dan keduanya sepakat memberikan dana sebesar Rp 300 juta.
Tak lama kemudian, Susi kembali menghubungi keduanya supaya melunasi biaya buat Akil. Eki kemudian menyerahkan uang tunai Rp 100 juta dan Rycko memberikan cek senilai Rp 100 juta kepada Susi.
Susi pun mengirim uang itu kepada Akil dalam dua kali transfer sebesar masing-masing Rp 250 juta. Dalam slip setoran, Akil minta uang suap itu ditulis sebagai ‘pembayaran kelapa sawit’. Sehingga seolah-olah terjadi hubungan bisnis.
Berkas dakwaan Susi disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua, Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dakwaan itu, Susi terancam pidana 20 tahun penjara.
Atas dakwaan jaksa, Susi mengaku mengerti. Penasehat hukum Susi menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar lantas menjadwalkan sidang lanjutan Susi digelar pada Kamis (27/2) pada pukul 09.00 WIB. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan eksepsi Susi.(gil/jpnn)