Wawan dan Atut Suap Akil Mochtar

JAKARTA,SNOL Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan, yang bersama-sama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergiliran, JPU menyatakan pada 31 Agustus 2013 Pilkada Lebak diikuti 3 pasang calon yakni Pepep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Selain itu, KPU pada 8 September 2013 menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih. Atas hasil rapat pleno KPU tersebut, pada 9 September 2013, dilakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah dan Kasmin.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membicarakan langkah-langkah untuk mengajukan gugatan perkara kontitusi ke MK. Gugatan ini diajukan Amir Hamzah-Kasmin pada 11 September 2013. Untuk memeriksa permohonan ini, Akil menjadi ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
Pada 22 September 2013, di lobi Hotel JW Marriot Singapura, Wawan mengikuti pertemuan Ratu Atut dan Akil Mochar. Dalam pertemuan tersebut Ratu Atut meminta Akil Mochtar membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara Pilkada Lebak. Untuk hal itu, akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui Wawan.
Dipaparkan Jaksa Edy, pada 25 September 2013, Wawan menerima SMS dari Akil Mochtar yang meminta bertemu untuk membahas pengurusan gugatan. “Ke Widya Chandra III No.07 jam 8 malam ya.”
Atas pesan ini, Wawan datang ke rumah dinas Akil Mochtar,” jelas jaksa membacakan isi SMS.
Pada 26 September 2013, sekitar jam 17.30 WIB, bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani. Dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang.
“Atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri,” terang Jaksa Edy.
Pada 28 September 2013, Susi Tur memberitahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut. Akil kemudian meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar. “Suruh dia siapkan tiga M lah biar saya ulang,” kata Akil kepada Susi.
Sementara, pada 29 September 2013, Wawan dihubungi Akil meminta bertemu kembali membicarakan pengurusan perkara Pilkada Lebak. Wawan kemudian bertemu Akil di rumah dinasnya. Setelah itu Wawan bertemu dengan Amir Hamzah-Kasmin di Hotel Ritz Carlton menyampaikan dirinya sudah bertemu Akil.
Kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir Hamzah untuk dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil Mochtar. Pada 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberitahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar.
Pada pertemuan dengan Susi Tur di Hotel Ritz Carlton, Wawan menanyakan mengenai uang pengurusan perkara yang dijawab Susi Tur, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun Amir Hamzah tidak mempunyai uang sehingga Susi Tur meminta Wawan membantu Amir Hamzah karena pada 1 Oktober 2013, perkara akan diputus MK.
Saat itu Susi Tur menerima SMS dari Akil Mochtar yang menanyakan kepastian uang yang diminta. Wawan juga mengirim SMS ke Akil.
“Pak.. Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi… Bu Susi akan laporan langsung ke bapak. terimakasih.”
Dalam percakapan telepon Wawan dengan Atut, Wawan memberitahukan kalau Akil marah soal ketidakpastian uang yang dijanjikan.
“Udah marah nih! Tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi. Susi ngeliatin SMS ke Wawan,” kata Wawan ke Atut.
“Enya sok atuh, entar di ini-in,” ujar Atut, menanggapi sikap kesal Akil, seperti disampaikan Akil. Atas permintaan Atut ini, Wawan menyampaikan ke Susi Tur.
Pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS ke Akil menyampaikan uang Rp 1 miliar yang disiapkan.
Namun angka Rp 1 miliar masih membuat Akil kesal. Pasalnya uang tersebut tidak sesuai komitmen awal yakni Rp 3 miliar. “Ah males aku gak bener janjinya,” kata Akil, saat dihubungi Susi untuk membantu soal pilkada Lebak, Banten.
Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah. Setelah itu uang Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat.
Pada 2 Oktober, Wawan dihubungi Susi melalui SMS yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK. Selanjutnya Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biru berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel. Pada 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.
Dalam dakwan Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara tim penasihat hukum Wawan akan mengajukan nota keberatan. (ysa/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.