Terima Rp 1 M, Budi Mulya Rugikan Negara Rp 7,4 T
Dugaan Korupsi Bailout Bank Century
JAKARTA,SNOL Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Hal ini terungkap dalam dakwaan Budi Mulya yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perbuatan Budi Mulya bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar,” kata Jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).
Menurut JPU, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter sudah mengetahui banyaknya penyimpangan dan permasalahan yang dialami Bank Century. Namun, pada sekitar akhir bulan Juli 2008, Budi Mulya menemui salah satu pemilik saham Century, Robert Tantular di kantor PT Century Mega Investindo, Gedung Sentral Senayan II lantai 21, Senayan, Jakarta.
Selanjutnya Budi pada tanggal 11 Agustus 2008 menerima satu lembar giro bilyet PT Bank Century dari pemilik Bank Century, Robert Tantular yang nilainya Rp 1 miliar. “Yang ditandatangani oleh Huniawati Tantular, adik kandung Robert Tantular,” ujar Jaksa
Selain memperkaya diri, Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham PT Bank Century, yakni Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq alias Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi serta pihak-pihak yang terkait dengan keduanya sebesar Rp 3.115.890.000.000. “Kemudian memperkaya Robert Tantular serta pihak terkait Robert sebesar Rp 2.753.590.000.000 dan memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1.581.275.000.000,” kata Jaksa Roni.
Dipaparkannya, perbuatan Budi Mulya secara bersama-sama dengan pihak lian telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000.
Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.
Nama lainnya yang dianggap turut serta dalam perkara korupsi ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.
Dalam dakwaan primair, Budi didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, Budi Mulya atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.(gil/jpnn)