Kronologi Pemberian FPJP ke Bank Century Versi obert Tantular

JAKARTA,SNOL Selama hampir enam jam lamanya, bekas bos Bank Century, Robert Tantular menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam pemeriksaan itu, Robert menceritakan kronologi pengucuran dana talangan ke Bank Century.
“Saya ceritakan kronologi, tanggal 29 Oktober 2008, Direksi Bank Century mengajukan permohonan fasilitas repo aset pada Bank Indonesia, meminta sebesar Rp 1 triliun,” beber Robert usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Tapi permintaan itu ditolak Bank Indonesia. Kemudian terjadi peristiwa kalah kliring  (bersaldo debet) pada 13 November 2008. Akibat kejadian itu, Bank Century mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar dari BI secara bertahap mulai 14-18 November 2008.
“Tanggal 21 November 2008, LPS mengambil alih Century,” lanjut Robert.
Belakangan dana talangan ternyata membengkak dari Rp 1 triliun hingga Rp 6,7 T. Namun proses pengucuran ia mengaku tak tahu persis karena sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara karena terseret kasus penggelapan dana nasabah Century.
“Mulai pengucuran dana bailout dari tanggal 24 november sampai 21 Juli 2009, total Rp 6,7 triliun. Dan saya ditahan 25 November 2008,” terang Robert.
Robert Tantular sendiri diketahui sebagai bekas Direktur Utama Bank Century itu dan telah berstatus terpidana terkait kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.
Selama tiga tahun terakhir pengusutan, KPK baru menetapkan  Deputi V Bidang Pengawasan Budi Mulya sebagai tersangka mega skandal Bank Century. Budi disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.(wid/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.