Dua Pejabat BI jadi Tersangka Kasus Century
JAKARTA, SNOL Proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus bailout (dana talangan) terhadap Bank Century maju selangkah. KPK telah memastikan ada peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Dua tersangka mantan pejabat Bank Indonesia telah diumumkan, yaitu Budi Mulya dan Siti Ch. Fadjrijah.
Keduanya masing-masing saat peristiwa bailout senilai Rp 6,7 triliun pada 2008 itu masing-masing menjabat sebagai deputi bidang 4 pengelolan moneter devisa dan deputi bidang 5 bidang pengawasan. “Telah dilakukan gelar perkara atau expose. Dari kegiatan tersebut disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI,” beber Ketua KPK Abraham Samad saat rapat bersama Timwas Bank Century di komplek parlemen, Senayan, Jakarta kemarin (20/11).
Menurut dia, keduanya menjadi tersangka berdasar hasil penyelidikan yang dilaksanakan sejak terbitnya surat perintah pada 8 desember 2009 hingga 19 November 2012. Setelah memintai keterangan kepada 153 orang, keduanya dianggap terlibat terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. “(keduanya) Akan diproses sesuai koridor dan hukum yang berlaku,” tandas Abraham.
Hingga kemarin, KPK belum membuka detil dugaan keterlibatan keduanya. Saat ditanya, apakah terkait gratifikasi atau aliran dana, Abraham hanya mengajak pada semua pihak untuk mengikuti seluruh proses yang ada nantinya.
Dia hanya menyatakan, kalau pihaknya akan mendalami keterangan dari kedua tersangka dengan memanggilnya sesegera mungkin. “Dalam waktu dekat, secepatnya,” ujar pria asal Makassar itu.
Meski secara umum mengapresiasi capaian yang diraih KPK tersebut, sejumlah anggota Timwas Century mendesak agar proses hukum oleh KPK tidak boleh berhenti pada penetapan terhadap dua pejabat BI itu. Beberapa mempertanyakan status Wakil Presiden Boediono yang namanya juga telah disebut dalam hasil Pansus Century beberap waktu lalu. Saat peristiwa bailout, yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur BI.
Atas desakan sejumlah anggota dewan tersebut, di depan para anggota dewan, Abraham menanggapinya dengan mengaitkannya pada teori konstitusi. Yaitu, ketentuan yang diatur pada Pasal 7B UUD 1945. “Yang saya tangkap ada kekecewaan yang mendasar karena di luar ekspektasi anggota dewan, bagaimana dengan keterlibatan atasannya dan sebagainya. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi, hukum konstitusi, dan pakar konstitusi, telah menyatakan bahwa ada yang disebut sebagai warga negara istmewa yaitu presiden dan wapres,” bebernya.
Menurut dia, jika presiden dan wapres melakukan pidana maka yang akan melakukan penyelidikan maupun penyidikan bukanlah lembaganya. “Jadi, KPK tidak punya kewenangan, atas hasil penyelidikan DPR, DPR kemudian menyerahkan pada MK (Mahkamah Konstitusi, Red), apakah betul melanggar atau tidak,” beber Abraham.
Pada pasal 7B UUD 1945 itu secara umum memuat ketentuan atas usul pemberhentian presiden dan/atau wapres. Di ayat (1) pasal tersebut dinyatakan kalau usulan dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dulu mengajukan permintaan pada MK. Lembaga peradilan konstitusi itu diminta memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum.
Ayat-ayat selanjutnya di pasal tersebut memuat tentang mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wapres selanjutnya. Dimulai dengan pengajuan hak menyatakan pendapat oleh DPR hingga terakhir proses pengambilan keputusan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat. “Jadi, mohon maaf, kewenangan melakukan penyelidikan gubernur BI itu bukan kewenangan KPK,” kata Abraham didepan para anggota Timwas.
Atas respon Abraham tersebut, sejumlah anggota dewan yang masuk dalam Timwas makin bersemangat mengejar lebih lanjut. Mereka mendesak agar KPK saat itu juga memberikan kejelasan mengenai keterlibatan Boediono dalam kasus Century. Setidaknya, KPK perlu menyatakan kalau semua dewan gubernur terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait proses bailout. Menurut mereka, kejelasan itu penting untuk pijakan mengambil langkah politik di DPR.
Atas desakan tersebut, Abraham tetap kukuh menyatakan, kalau KPK tidak akan memberikan pandangan mengenai keterlibatan Boediono.Dia hanya kembali mengulangi temuan KPK bahwa ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP. “Titik. Silakan Anda menerjemahkan sendiri,” tegasnya.
Berbeda dalam hal menanggapi desakan sejumlah anggota Timwas Century, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hanya meminta para politisi DPR menghargai hasil kerja lembaganya. Yaitu, hasil temuan saat ini kalau ada bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan dua orang dari pihak BI. “Penghargaan yang ingin kami dapatkan. Lepas dari Anda suka atau tidak suka atas hasil ini, inilah proses yang sudah kami lakukan seperti yang sudah kami janjikan,” kata Bambang.
Dalam rapat tersebut, mantan aktivis pemberantasan korupsi itu tidak mulai dari awal. Dia datang menyusul saat rapat sudah mulai berjalan.
Dalam pernyataan di depan anggota Timwas Century, Bambang menambahkan kalau proses penyidikan terhadap kasus Century belum berhenti. Dalam proses lanjutan, kata dia, bukan tidak mungkin akan banyak terungkap proses pidana yang melibatkan pihak lainnya. “Akan tetapi, kami tidak boleh menjanjikan itu. Kalau kami kemukakan, nanti kami diprotes, belum dilakukan penyelidikan sudah tentukan orangnya (tersangka, Red), kan enggak boleh juga yang seperti itu. Jadi, hormati proses ini,” pinta Bambang.
Pada perjalanan rapat yang dipimpin langsung Ketua DPR Marzuki Alie terkini tersebut tampak jelas peta politik dari pandangan anggota-anggota Timwas dari masing-masing fraksi. Anggota dari Partai Golkar dan PDIP paling getol mendorong agar ada penetapan tersangka kasus Bank Century tidak berhenti pada dua nama yang telah diungkap. Di sisi lain, anggota Timwas dari Partai Demokrat meminta agar KPK tidak terus didesak untuk memberikan kejelasan atas keterlibatan pejabat lain di BI.
Anggota Timwas dari Demokrat Achsanul Qosasi misalnya menilai kalau proses rapat sudah berkembang ke arah yang tidak benar. “KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum, jangan di-challenge untuk menyebut ini itu. Ini hukum, jadi bukan persoalan puas atau tidak puas,” ujarnya saat rapat.
Terpisah, di Gedung KPK, Jubir Johan Budi memberikan penjelasan dan penegasan terhadap apa yang telah disampaikan pimpinannya di DPR. Terutama soal status SM dan BM. Dia menegaskan kalau pihaknya tidak pernah menyebut keduanya sebagai tersangka. “Statusnya, pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban,” ujarnya.
Itulah kenapa, belum ada kerugian negara yang disampaikan atas bailout Century tersebut. Begitu juga dengan pasal apa yang bakal dikenakan pada kedua orang tersebut. Setelah ini, dia memastikan kalau pihaknya bakal menyusun berbagai administrasi termasuk surat perintah penyidikan. “Itu tidak membutuhkan waktu lama, akan segera dirumuskan,” imbuhnya. Janji tak bakal lama juga disebutkan Johan untuk kepastian kapan kasus Century bisa masuk ke rana penyidikan setelah dua tahun ditangani. Apalagi, dalam gelar perkara sudah memastikan kalau ada tindak pidana korupsi dari bailout Century.
Terkait pernyataan Abraham Samad yang seolah kesulitan menyentuh Boediono selaku Wakil Presiden, Johan membantahnya. Versinya, siapapun dia, selama ada bukti yang menyukupi bisa saja menjadi tersangka. Jabatan dipastikan tidak mempengaruhi proses penegakan hukum. Meski diakui kalau prosesnya nanti ada tata cara sendiri.
Nah, khusus masalah Boediono, Johan mengatakan kalau selama dua tahun pihaknya menyelidiki kasus Century, belum ada bahasan tentang Boediono. Yang ada hanya kedua nama tadi, yakni SM dan BM. “Karena KPK melihat apakah ada atau tidaknya dua alat bukti,” terangnya.
Meski demikian, Johan tidak merinci langkah apa yang harus dilakukan kalau Wapres Boediono benar-benar terlibat. Dia berharap agar masyarakat paham kalau penyelesaian kasus bukan mengacu pada didapatnya tersangka bernama X atau Y. “Seolah-olah, kalau bukan X atau Y yang jadi tersangka penyelesaian kasus ini dianggap gagal selesai,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai pernyataan Abraham Samad yang menyebut sulit memeriksa Wapres Boediono hanyalah alasan yang bersangkutan. Kepada Jawa Pos dia mengaku heran, sejak kapan KPK tidak memiliki wewenang untuk menyidik Wapres. “Siapapun dia, semua warga negara bisa disidik KPK kalau melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dia menambahkan, MK baru kemudian akan berperan kalau DPR hendak memakzulkan Presiden atau Wapres yang dianggap melakukan pelanggaran pasal 7b UUD 1945. Saat itulah, sebelum dibawa ke MPR, maka pendapat DPR bahwa Presiden atau Wapres melakukan pelanggaran disidangkan di MK. Kalau MK sependapat dengan DPR, maka usul pemakzulan bisa dilanjutkan ke MPR. Jika tidak, pemakzulan tidak dilanjutkan lagi.
Ketua MK Mahfud MD juga menilai pernyataan tersebut tidak tepat. Menurut dia, pernyataan Abraham tersebut tidak memiliki dasar hukum. Pernyatan Mahfud tersebut mengindikasikan bahwa KPK bisa melakukan penyelidikan atas Wapres Boediono. “Ada, ada dasar hukum seperti itu? Saya malah tidak tahu kalau di konstitusi ada seperti itu. Kalau di dalam hukum itu setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintah,”jelas Mahfud di Jakarta, kemarin.
Meski begitu, Mahfud mengakui jika memang ada perlakukan-perlakuan khusus bagi pejabat negara setingkat Presiden dan Wakil Presiden. Namun, dalam aturan perundang-undangan tidak ada yang menyebutkan bahwa pejabat yang melakukan tindak pidana, tidak dapat diproses secara hukum. “Itu tidak ada yang spesifik seperti itu,”imbuh dia.
Sementara itu, Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat juga angkat bicara. Dia menegaskan, kalau Boediono akan selalu mempercayakan penanganan kasus Century kepada aparat hukum yang ada. Sikap tersebut sudah dilakukan sejak awal kasus bergulir sampai sekarang. “Dan siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century,” kata Yopie.
Menurut dia, Wapres Boediono tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apapun proses oleh KPK. Sebaliknya, pihaknya juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu. “Karena (Boediono) menghormati KPK sebagai badan yang independen dari campur tangan pihak manapun,” tandasnya.
Dia melanjutkan, sebagai salah satu pengambil kebijakan pada waktu itu, yaitu pada 2008, Gubernur BI Boediono tetap yakin dan percaya bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah yang tepat. Langkah yang harus diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke dalam krisis keuangan global. “Kebijakan itu terbukti adalah kebijakan yang benar dan Boediono siap bertanggungjawab atas pilihan kebijakan itu,” tandasnya. (dyn/dim/fal/ken/gal/jpnn)