Mantan Kadindik Segera Disidang

Dugaan Korupsi Alat Peraga Olahraga Rp1,6 Miliar
PANDEGLANG,SNOL Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Pandeglang Abdul Azis, segera menjalani sidang perdana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga (Alper) bidang olahraga tahun 2011 senilai Rp1,6 miliar itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang pada Jum’at (28/2) lalu, berikut berkas kasusnya.
Bersamaan dengan pelimpahan berkas itu, secara otomatis Abdul Azis menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, pihak Kejari menunggu penjadwalan sidang dari pengadilan. Pihaknya juga telah menyiapkan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan nanti.
“Abdul Azis masih ditahan di Rutan Pandeglang, tapi statusnya tahanan Pengadilan,” kata Sitti Ratnah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Senin (3/3).
Berkas kasus tersangka sekitar 1000 lembar dengan nomor register TAR-508/0.6.12/Ft.1/02/2014. Di dalamnya berisi materi kasus, keterangan para saksi dan materi dakwaan lainnya, namun belum termasuk berkas barang bukti (BB).
Abdul Azis dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilengkapi dan diubah oleh UU RI No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, kedua pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilengkapi dan diubah oleh UU RI No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Diketahui, bertepatan dengan HUT Korpri ke 42, pada Jum’at (29/11/2013) lalu. Kejari melimpahkan 2 berkas atasnama 3 tersangka dugaan korupsi alat peraga olahraga Dindik tahun 2011 Rp1,6 miliar ke PN Tipikor, Serang.
Dua berkas itu adalah, atasnama Asep Rohman dan Ade Nuryana, keduanya adalah pihak ketiga (kontraktor) pengadaan Alper olahraga itu dari CV Ujung Kulon, yang dibuat satu berkas. Sedangkan satu berkas lainnya atasnama Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Kabid TK/SD Dindik Kabupaten Pandeglang Hamim Sutawijaya.
Masing-masing berkas dakwaan terdiri sekitar 1000 lembar. Berkas itu berisi materi kasus, keterangan para saksi dan materi dakwaan lainnya, diluar berkas BB.
Kajari Pandeglang Sitti Ratnah mengatakan, penyerahan berkas ke PN Tipikor-Serang pukul 13.00 WIB diterima oleh panitera muda Anton. Materi dakwaan itu juga dilengkapi hasil keterangan sekitar 160 saksi, terdiri atas 126 kesaksian para Kepala Sekolah dan saksi internal Dindik.
“Untuk menghadapi persidangan nanti, kami sudah siapkan 6 JPU, yang diketuai oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), dan biasanya seminggu atau dua minggu setelah pelimpahan berkas akan ditetapkan jadwal persidangannya,” kata Ratnah, Senin (2/12), seraya menyatakan, untuk berkas Hamim, nomor registernya TAR-2923/0.6.12/Ft.1/11/2013, dan untuk berkas Ade dan Asep nomor registernya TAR-2979/0.6.12/Ft.1/11/2013.
Hanya mengingatkan, pengadaan alat peraga menghabiskan anggaran hingga Rp 1,6 miliar yang sumber dananya berasal dari DAK 2011. Kasus itu mencuat, lantaran pihaknya mengindikasikan dari 32 item alat peraga terdapat 26 item yang diduga bermasalah. Ke-26 item itu, diantaranya bet pingpong, bola sepak, bola voli, papan catur, shuttle cock, dan bola soft tennis.
Kemudian, mantan Kepala Kadindik Pandeglang Abdul Azis, ditahan di Rutan Pandeglang, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Kejari, Senin (23/9/2013) lalu. (mardiana/ jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.