Usai Disegel, Kasus Baru Muncul
Pembangunan Pabrik PT. XYS Indonesia
TIGARAKSA,SNOL Setelah pembangunan gedungnya distop dan disegel Satpol PP lantaran belum mengantongi Izin mendirikan Bangunan (IMB), Selasa lalu, kasus-kasus lain PT Xin Yuan Steel Indonesia (PT XYSI) bermunculan. Pabrik peleburan baja yang berlokasi di di Jalan Raya Serang KM 25,5 Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja itu diduga menggunakan tenaga asing sebagai pekerja kasar, belum bayar tanah warga, hingga menggunakan oknum calo PNS.
Dugaan itu terungkap dalam hearing dengan komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (28/1). Ketua Komisi IV, Supajri mengatakan hasil hearing dengan manajemen PT XYSI, BP2T, Disnakertrans, unsur Muspika Balaraja, BLHD dan lainnya, ditemukan banyak masalah di perusahaan itu.
“Terungkap banyak fakta mengejutkan. Mulai dari menggunakan tenaga asing sekitar 40 orang sebagai pekerja kasar. Ini tidak jelas ada izinnya atau tidak. Kemudian ada sekitar 1000 meter tanah warga yang belum dibayar tapi sudah diuruk. Melakukan perluasan lahan saat proses perizinan berlangsung serta menggunakan calo oknum staf pegawai BP2T berinisial S untuk mengurus izin, yang nyatanya belum tuntas,” ujarnya.
Tenaga kerja asing misalnya. Saat Komisi IV sidak ke lokasi pabrik sepekan lalu banyak ditemukan. Bahkan mereka tidak bisa berbicara bahasa Indonesia dan mengaku budek dan tuli saat ditanya.
Kepala Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan BLHD, Asep Jatnika mengatakan, PT XYSI sudah mengajukan proses perizinan ke BLHD. Setelah diverifikasi dokumen dalam Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan izin lingkungan, lahan pabrik hanya 3,7 hektar. Kemudian dokumen dikembalikan untuk diperbaharui lagi oleh perusahaan guna pengesahan UKL dan UPL.
“Nah setelah diverifikasi ternyata lahannya bertambah menjadi 5,2 hektar. Sesuai peraturan pemerintah, untuk lahan seluas itu perusahaan harus mengubah UKL dan UPL menjadi Amdal,” tegasnya. (aditya/jarkasih)