Ratusan Buruh Outsourching PT KS Tuntut Bonus

CILEGON,SNOL Ratusan buruh dari sejumlah perusahaan outsorching PT. Krakatau Steel (KS) melakukan aksi damai di depan kantor Direktorat Logistik, Cilegon Rabu (1/8). Mereka menuntut pemberian uang bonus kepada karyawan outsorching.
Kordinator Aksi Buruh , Safrudin mengatakan pihaknya menuntut PT. KS agar memberikan bonus 2011 kepada para buruh outsorching. “Kami menilai PT. KS kurang memperdulikan keberadaan buruh outsorching. Kami berharap PT. KS dapat memperhatikan nasib buruh. Tolong tuntutan bonus tahun 2011 yang hingga kini belum keluar agar dibayarkan,” kata Safrudin.
Mereka meminta pencairan bonus sebesar 60 persen dari gaji pokok. “Tuntutan bonus yang kami minta lebih rendah dari bonus karyawan KS yang organik, yang mendapatkan 180 persen dari basic,” ujarnya.
Aksi buruh yang berlangsung damai ini hanya diikuti oleh enam dari sembilan perusahaan ousourching yaitu, PT Nur Sahara Pratama (NSP),PT (Central Berkt Indonesia (CBI), PT SABA, PT Putri Banten, PT Alfindo, dan PT Marintara Heron Jaya. Sedangkan perwakilan ke tiga perusahaan yakni PT Purna Sentana Baja (PSB), PT Spectra Jasindo dan PT Indo Sarana Usaha (ISU) tidak mengikuti aksi karena belum tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Baja PT KS.
Safrudin menambahkan, dari hasil mediasi akhirnya PT. KS mau memberikan bonus sebesar Rp1 Miliar untuk sembilan perusahaan. Namun pihaknya tidak menerima dengan alasan jika Rp 1 Miliar tersebut dibagikan kepada 4000 buruh lebih dari sembilan perusahaan maka setiap buruh hanya menerima Rp250 ribu.
“Itu tak sebanding dengan bonus yang diterima karyawan organik KS yang mendapatkan bonus sebesar Rp6 juta hingga Rp8 juta per orang. Jadi, manajemen KS harus segera menyelesaikan pemberian bonus sebelum Lebaran nanti,” pintanya.
Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam bakal mengadukan persoalan tersebut ke Menteri BUMN. ”Itu pasti kami lakukan, kalau pihak perusahan benar-benar tidak membayar uang itu,”ucapnya. Usai melakukan orasi, mereka membubarkan diri dengan tertib. Sedangkan dari pihak perusahaan belum ada satupun yang bersedia memberikan keterangan. (cr-1/bnn/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.