Provokasi Sweeping Pabrik, 10 Buruh Ditangkap
TIGARAKSA, SNOL Polres Tangerang menangkap 10 orang yang dianggap provokator dalam aksi buruh di beberapa pabrik di Kabupaten Tangerang, Rabu (21/11). Mereka diamankan karena dianggap telah menghasut buruh untuk melakukan sweeping ke pabrik-pabrik saat bergerak ke Pendopo Gubernur dan Senayan, Jakarta untuk berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Kesepuluh orang itu adalah SA (22) karyawan PT Pemuda Baja Raya, ON (32) karyawan PT Waagner Biro, SU (31) karyawan PT Edi Jaya Perkasa, BA (28) PT Korindo, AR (19), dan DA (21) keduanya karyawan PT Rinai, serta RMA (18), MH (20), PSH (21) ketiganya karyawan PT Lautan Steel Indonesia. Sementara AJ (18) warga Kp Cibugel Rt 02/05, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berstatus pengangguran.
“Mereka kami tangkap karena kedapatan sedang melakukan provokasi menghasut karyawan untuk melakukan sweeping pabrik. Bahkan selain menghentikan kendaraan mereka juga mendorong-dorong pintu pabrik,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga kemarin.
Penangkapan kesepuluh orang itu berawal saat sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku terdiri dari SA, ON, SU, berkumpul untuk melakukan unjuk rasa kenaikan UMK. Mereka berkumpul di PT EMI yang berlokasi di Jl Raya Serang KM 28 Balaraja. Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menghasut karyawan lainnya untuk melakukan sweeping terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan unjuk rasa, salah satunya dengan cara meneriakkan ‘Ayo sweeping pabrik-pabrik yang rese’.
Kemudian BA dan AJ sekitar pukul 14.00 WIB memaksa menghentikan mobil di depan PT SINAR yang berlokasi di Kawasan Industri Oleg Balaraja. Sementara RMA, MH, PSH, ketiganya melakukan aksi di PT Elektronik Tekhnologi Indo Plas yang berlokasi di Cikupa. Mereka melakukan aksinya dengan cara mendobrak pintu gerbang perusahaan dan memaksa karyawan untuk keluar pabrik.
“Para buruh dipersilahkan untuk melakukan aksi dalam menuntut sesuatu yang dianggap haknya. Hanya saja tetap harus sesuai prosedur dan tidak melakukan aksi anarkis,” jelas Shinto.
Menurut Shinto, pihaknya saat itu memang telah mendapat pemberitahuan dari Serikat Pekerja Nasional yang akan melakukan aksinya ke Jakarta, sehingga polisi melakukan pengamanan dalam aksi tersebut. Namun saat seluruh buruh dari SPN bergerak ke Jakarta, ternyata pihaknya menemukan ada sekitar 300 kendaraan roda dua yang terus berputar-putar melakukan aksi sweeping di beberapa pabrik.
“Aksi mereka di tidak berizin dan di luar kegiatan SPN. Untuk itu kami mengamankan mereka, dan polisi tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas buruh yang melakukan kegiatan provokasi serta tindakan kriminal dalam aksi demo,” jelas Shinto.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 160 dan 335 KUHP tentang perbuatan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Sopian salah seorang buruh PT Rinai mengaku sejak pukul 11.00 WIB perusahaannya terus didatangi para buruh yang melakukan sweeping. “Kami didatangi hingga 4 kali rombongan dengan jumlah ratusan kendaraan,” ujar Sopian.
Akibat aksi sweeping tersebut akhirnya pihak perusahaan terpaksa meliburkan para pekerjanya karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami terpaksa tidak bekerja, karena aksi sweeping sempat menerobos ke pabrik,” tandasnya. (hendra/deddy)