Faktor Ekonomi, Ribuan Pasutri Cerai
TIGARAKSA,SNOL Sepanjang tahun 2013, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menangani 4598 kasus gugatan cerai. Setiap tahun, kasus tersebut mengalami peningkatan sekitar 300 hingga 400 perkara.
“Kasus perceraian umumnya didominasi oleh hubungan pasangan suami istri (Pasutri) yang tidak lagi harmonis karena faktor ekonomi,” ungkap Kepala Panitera PA Tigaraksa, Baehaki kepada Satelit News, kemarin.
Dari total 4598 perkara tersebut sekitar 3822 perkara diputus oleh majelis hakim. Sedangkan 14 perkara lainnya dapat dimediasi dan ditolak. Selanjutnya, sekitar 206 perkara dinyatakan gugur, sebab para pihak tidak melanjutkan gugatannya dengan atau tanpa kejelasan. Kemudian 203 perkara dicabut, dan lain-lain.
Sebanyak 4.598 perkara yang masuk ditangani tahun 2013 berasal dari warga Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. “Berdasarkan data yang diterima oleh Pengadilan Agama, setiap bulan rata-rata pemohon gugat cerai mencapai 388 hingga 400 perkara. Khusus peningkatan di tahun ini terjadi pada tiga bulan terakhir,” ujarnya.
Umumnya perkara gugat cerai disebabkan faktor ekonomi dan sebagian faktor moral. Untuk presentase pemohon perkara gugat cerai yakni 50 persen suami menggugat istri dan sebaliknya. Kemudian secara presentase perkara gugat cerai Kota Tangerang Selatan mendominasi yakni 55 persen. Sedangkan untuk Kabupaten Tangerang hanya 45 persen.
“Alasan dari pasangan yang mengajukan gugat cerai bervariasi. Semisal suaminya kurang bertanggungjawab kepada keluarga ataupun sudah tidak harmonis lagi,” pungkasnya. (mg-16/aditya/jarkasih)