Habis Lebaran, Kasus Perceraian Naik Drastis
TIGARAKSA,SNOL Pasca lebaran, angka kasus perceraian di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan diprediksi meningkat 10 hingga 15 persen. Dari tahun ke tahun pasca lebaran perkara gugatan yang masuk bertambah 250 hingga 300 permohonan.
”Umumnya persoalan perceraian terjadi disebabkan perselisihan yang tidak bisa diselesaikan diantara kedua belah pihak,” ungkap Baihaki, Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa kepada wartawan, kemarin (27/8).
Baihaki mengatakan, pelayanan setelah libur lebaran sejak Kamis hingga Jumat lalu baru 15 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah selama sebulan kedepan, baik dari Kabupaten Tangerang atau Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Habis lebaran jumlah perceraian diprediksi meningkat antara 10 hingga 15 persen atau antara 250 hingga 300 perkara. Perceraian ini umumnya karena perselisihan yang tidak bisa diselesaikan,” ujarnya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Tigaraksa, sejak Bulan Januari hingga saat ini terdapat 1581 gugatan perkara kontensius dan 251 perkara permohonan. Perkara kontensius yakni jika diputus masih bisa dilakukan upaya hukum banding. Sedangkan, perkara permohonan jika sudah ada putusan hanya dibolehkan melakukan Peninjauan Kembali (PK) bukan banding.
“Total daftar perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tigaraksa yakni 1852 perkara, baik permohonan atau perkara gugatan. Untuk satu perkara bisa satu atau dua kali sidang. Dalam sehari bisa digelar sidang hingga 60 perkara. Saat ini ada tiga ruang sidang di pengadilan agama ini,” ucapnya.
Baihaki sendiri tidak mengetahui persis jumlah perkara perceraian yang selalu meningkat pasca lebaran. “Ya dari perselisihan tadi, bisa karena alasan mudik, alasan Tunjangan Hari Raya (THR) dan persoalan lainnya. Untuk itu saya kurang tahu persis. Namun, kami berharap jumlahnya bisa menurun di tahun ini,” katanya.
Pihak yang mengajukan gugatan perceraian jumlahnya terbilang banyak dan bervariasi, mulai dari selebriti hingga masyarakat dengan tingkat pendidikan SLTA. Namun, Baihaki mengelak jika faktor pendidikan menjadi salahsatu pemicu aksi perceraian di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel.
“Tingkat ekonomi, pendidikan bukan standar orang untuk melakukan perceraian. Keberhasilan membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah tidak mengenal orang berpendidikan tinggi atau kaya raya,” ucapnya.
Selain itu, pelayanan di Pengadilan Agama Tigaraksa sesuai dengan UU 50/2009 Tentang Kewenangan Pengadilan Agama, seperti mengurus masalah sengketa ekonomi syariah, hak asuh anak, isbat nikah, pembatalan perkawinan dan dispensasi nikah. Sedangkan biaya pengajuan perkara disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dan masyarakat bersama-sama memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Hal ini dimaksudkan untuk menekan jumlah angka perceraian setiap tahunnya. “Ini tanggungjawab semua pihak,” jelasnya.
Rizal, salahsatu staff Pengadilan menambahkan, hingga pukul 11.00 WIB ada enam perkara yang akan disidangkan. Umumnya dalam sehari Pengadilan Agama Tigaraksa bisa menggelar sidang sebanyak 50 hingga 60 perkara. (fajar aditya/jarkasih)