UMSK 2014 Tunggu Persetujuan Gubernur

TIGARAKSA,SNOL Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang (UMSK) 2014 masih menunggu persetujuan Gubernur Banten. Dewan Pengupahan telah menetapkan tiga kategori jenis industri, dan prosentase uapah tersebut dari 5 hingga 15 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan, pihaknya mengirimkan surat penetapan prosentase UMSK 2014 ke Bupati Tangerang, Kamis pekan kemarin. Selanjutnya diteruskan ke Gubernur Banten untuk mendapat persetujuan.
“Sebelum diterapkan oleh perusahaan, pasca penetapan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang pada rapat terakhir, Senin (6/1) kemarin,” katanya.
Dari hasil pembahasan, tidak ada perbedaan jauh dengan UMSK tahun 2013 pada pembagian jenis industri. Sementara untuk besaran prosentasenya tetap sama yakni 5 persen, 10 persen, dan 15 persen. “Kami berharap bisa segera ada persetujuan, sehingga UMSK bisa langsung diterapkan,” terangnya.
Dia mengaku belum tahu persis kapan persetujuan UMSK diberikan. Sebab hingga saat ini Gubernur Banten masih tersandung masalah hukum dan ditahan oleh KPK, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi. “Kami menunggu saja kabar baik dari provinsi. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena penetapan akhir ada di gubernur,” tandasnya.
Banteng menegaskan, Upah Minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp2.442.000 sudah diberlakukan mulai awal Januari. “Bagi perusahaan yang menangguhkan, harus menempuh prosedur. Jika tidak, tetap akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Disnakertrans, Deni Rohdiani menambahkan, untuk kategori 1 jenis industri seperto pengolahan baja, besi, dan lainnya. Kemudian untuk kategori 2 jenis industrinya seperti industri farmasi skala besar, obat tradisional dan lainnya. Serta kategori 3 seperti industri tekstil, sepatu dan lainnya.
“UMSK kategori 1 yakni 15 persen diatas UMK saat ini. UMSK kategori 2 yakni 10 persen diatas UMK, dan untuk kategori 3 yakni 5 persen diatas UMK. Penetepannya masih menunggu penetapan dari gubernur,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.