Atribut Caleg di Zona Terlarang Marak di Tangsel

SERPONG, SNOL Atribut calon legislatif (Caleg) yang berada di zona terlarang, masih marak di Kota Tangerang Selatan.
Padahal, sesuai dengan Peraturan KPU yang terbaru yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang kampanye, dalam pasal pasal 17 huruf b poin 5 mengatur tentang pembatasan ukuran atribut politik.
Seperti pantauan wartawan di sejumlah jalan protokol di Kota Tangsel, ratusan atribut caleg berdiri kokoh. Di zona terlarang tersebut beberapa atribut dari Partai Golkar dan para calegnya tampak cukup banyak. Atribut politiknya juga banyak dipasangi di tempat-tempat reklame. Tampak juga atribut politik besar dari calon DPD asal Banten.
“Iya nih, padahal kan aturan terbaru KPU melarang atribut di zona terlarang. Apalagi ini sepertinya hanya dimiliki oleh caleg-caleg orang kaya dan satu kelompok saja. Kan ini bisa melukai rasa keadilan?” kata Rudi, warga Serpong.
Terkait banyaknya atribut caleg Golkar yang masih terpampang di zona terlarang, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Tangsel, Dicky Saprudin, mengaku telah menghimbau kepada seluruh calegnya untuk mentaati aturan yang ada.
“Masalah atribut politik Golkar yang cukup banyak di jalan, kami sudah menghimbau kepada seluruh caleg kami agar mentaati aturan. Apalagi saat ini beberapa atribut Golkar ada yang dipasang di reklame iklan dan juga ada banyak bendera partai,” ujarnya.
Dicky mengakui, cukup setuju dengan pembatasan atribut politik tersebut, kkarena para caleg bisa langsung bertemu dengan masyarakat tanpa mengandalkan atribut politik. “Atribut politik secukupknya saja, dan itu akan diberikan dari parpol. Yang penting adalah caleg lebih sering bertemu dengan masyarakat,” katanya.
Pengarah Pokja Kampanye KPU Tangsel, Badrusalam mengatakan, Peraturan KPU yang terbaru yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang kampanye, dalam pasal pasal 17 huruf b poin 5 mengatur tentang pembatasan ukuran atribut politik. Aturan itu akan segera disosialisaikan ke parpol. “PKPU ini akan segera kami sosialisasikan ke parpol dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan menertibkan atribut parpol dan caleg di zona terlartang itu pada Sabtu (14/9) besok.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), 27/Kpts/KPU-Tangsel-015.436901/VIII/2013 terdapat 17 titik peraturan zonasi yang dilarang dipasangi atribut politik.
Ke-17 titik tersebut meliputi Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Buaran Rawa Buntu, Jalan Raya Puspitek, Jalan Raya Puspitek-Muncul, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Surya Kencana, Jalan Setia Budi, Jalan Padjajaran, Jalan Otista, Jalan Dewi Sartika, Jalan Ir H Juanda, Jalan RE Martadinata, Jalan Cabe Raya, Jalan Cirendeu Raya, Jalan Aria Putera dan Jalan Jombang Raya.
“Dari SK itu kami beri batas waktu sampai tanggal 14 September nanti agar parpol dan caleg menurunkan sendiri atribut politiknya, tapi kalau sampai batas waktu itu tidak ditrunkan maka kami akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkannya,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara, beberapa waktu lalu.
Dalam penertiban tersebut tidak ada pengecualian, selama ada atribut politik di zona terlarang maka akan ditertibkan. “Saat ini kami fokus di titik-titkik yang dilarang dipsangi atribut politik,” terangnya. (dra/deddy/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.