UMK Kabupaten Tangerang Masih Alot
Depeko Serahkan ke Bupati
TIGARAKSA, SNOL Penetapan soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Tangerang masih belum berujung. Unsur buruh dan pengusaha ngotot dengan argumen masing-masing terkait besaran upah untuk tahun 2014 itu. Bahkan, Dewan Pengupahan (Depeko) setempat menyerahkan soal ini ke Bupati Ahmed Zaki Iskandar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai bahan untuk diserahkan ke gubernur Banten.
Hasil rapat ini dituangkan dalam kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, yakni dari unsur buruh meminta besaran UMK tahun 2014 sebesar Rp 2.602.039. Sedangkan dari unsur pengusaha meminta besaran UMK sebesar Rp 2.285.300.
Perwakilan unsur pengusaha, Juanda Usman mengatakan, pihaknya menyerahkan masalah ini ke pemerintah. “Kami tetap pada permintaan upah Rp 2,285.300, karena buruh bertahan pada Rp 2.602.039, maka tidak ada titik temu,” kata Juanda usai rapat penetapan UMK tahun 2014 kemarin.
Sementara perwakilan unsur buruh, Suryadi mengatakan, alas an buruh tetap bertahan pada usulan upah Rp 2.602.039 karena untuk mencukupi nilai kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi 2013, pertumbuhan ekonomi dan lainnya.
“Kami hanya melakukan mark up 15 persen dari angka KHL untuk menentukan UMK. Sebelumnya KHL ditetapkan Rp 2.262.645. Kami sudah musyawarah tapi tidak ada kata sepakat, jadi kami sepakat menyampaikan usulan kami ke pemerintah,” paparnya.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Marihot Marbun mengatakan, saat ini usulan UMK dari pekerja dan pengusaha sedang dirapatkan sampai malam. “Betul deadlock, dan diserahkan ke pemerintah. Sekarang sedang kami rapatkan untuk memutuskan angka UMK, guna disampaikan ke Bupati besok (hari ini,red), untuk menjadi rekomendasi ke Gubernur Banten,” pungkasnya.
Di Cilegon, Depeko setempat menyepakati besaran UMK sebesar Rp 2.443.000 juta. Itu berarti mengalami kenaikan kurang lebih 10% dari UMK tahun 2013. “Dengan penetapan UMK Cilegon 2014 sebesar Rp 2.443.000 juta, kami berharap perusahaan di Cilegon untuk mematuhinya. Semoga perusahan semakin maju barokah, dan buruh semakin sejahtera,” kata Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi.
Menurut Iman, UMK sebesar itu diharapkan akan mencukupi kebutuhan hidup layak. Penetapan tersebut berdasarkan perhitungan KHL yang matang dan signifikan. UMK Cilegon juga lebih tinggi dari UMK DKI sesuai dengan kesepakatan pada aksi tuntutan buruh sebelumnya.
Sementara itu, hingga dua hari menjelang Pemprov Banten harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP), sebagian besar kabupaten/kota masih tak kunjung melakukan pengajuan besaran UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang akan digunakan sebagai penetapan UMP.
“Sampai saat ini baru tiga daerah yang telah menyerahkan usulan rekomendasi UMK 2014 ke kami. Sedangkan batas waktu penyerahan kami tunggu sampai tanggal 21 November besok,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Ubaidillah, Selasa (19/11).
Ia menjelaskan, tiga daerah yang sudah menyerahkan usulan besaran UMK adalah Kota Serang, Kabupaten Lebak dan kabupaten Pandeglang. Sementara, lima daerah lainnya, yakni Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, belum menyerahkan usulan besaran UMK-nya.
“Melalui kesempatan ini, kami sekali mengingatkan kabupaten/kota yang belum melakukan pengajuan besaran UMK-nya, untuk segera memasukkan (usulan). Kami juga sudah berkoordinasi dengan mereka,” katanya.
Ubaidillah menjelaskan, sesuai dengan UU tentang Tenaga Kerja, batas akhir penyerahan usulan UMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemprov, 40 hari sebelum UMP ditetapkan. “Jadi kalau dihitung, tanggal 21 November SK UMK 2014 harus sudah ditetapkan,” ungkapnya. (aditya/mg-13/deddy/bnn)