UMK Kabupaten Tangerang Masih Alot

Depeko Serahkan ke Bupati
TIGARAKSA, SNOL Penetapan soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Tangerang masih belum berujung. Unsur buruh dan pengusaha ngotot dengan argumen masing-masing terkait besaran upah untuk tahun 2014 itu. Bahkan, Dewan Pengupahan (Depeko) setempat menyerahkan soal ini ke Bupati Ahmed Zaki Iskandar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker­trans) sebagai bahan untuk diserahkan ke gu­bernur Banten.
Hasil rapat ini dituangkan dalam kesepaka­tan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, yakni dari unsur buruh meminta be­saran UMK tahun 2014 sebesar Rp 2.602.039. Sedangkan dari unsur pengusaha meminta be­saran UMK sebesar Rp 2.285.300.
Perwakilan unsur pengusaha, Juanda Usman mengatakan, pihaknya menyerahkan masalah ini ke pemerintah. “Kami tetap pada permint­aan upah Rp 2,285.300, kar­ena buruh bertahan pada Rp 2.602.039, maka tidak ada titik temu,” kata Juanda usai rapat penetapan UMK tahun 2014 kemarin.
Sementara perwakilan unsur buruh, Suryadi mengatakan, alas an buruh tetap bertahan pada usulan upah Rp 2.602.039 karena untuk mencukupi nilai kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi 2013, pertumbuhan ekonomi dan lainnya.
“Kami hanya melakukan mark up 15 persen dari angka KHL untuk menentukan UMK. Sebelumnya KHL ditetapkan Rp 2.262.645. Kami sudah musyawarah tapi tidak ada kata sepakat, jadi kami sepak­at menyampaikan usulan kami ke pemerintah,” paparnya.
Kabid Pengawasan Disnaker­trans Kabupaten Tangerang, Marihot Marbun mengatakan, saat ini usulan UMK dari peker­ja dan pengusaha sedang dirap­atkan sampai malam. “Betul deadlock, dan diserahkan ke pemerintah. Sekarang sedang kami rapatkan untuk memutus­kan angka UMK, guna disam­paikan ke Bupati besok (hari ini,red), untuk menjadi reko­mendasi ke Gubernur Banten,” pungkasnya.
Di Cilegon, Depeko set­empat menyepakati besaran UMK sebesar Rp 2.443.000 juta. Itu berarti mengalami ke­naikan kurang lebih 10% dari UMK tahun 2013. “Dengan penetapan UMK Cilegon 2014 sebesar Rp 2.443.000 juta, kami berharap perusahaan di Cilegon untuk mematuhinya. Semoga perusahan semakin maju barokah, dan buruh se­makin sejahtera,” kata Waliko­ta Cilegon, Tb Iman Ariyadi.
Menurut Iman, UMK sebesar itu diharapkan akan mencukupi kebutuhan hidup layak. Penetapan tersebut ber­dasarkan perhitungan KHL yang matang dan signifikan. UMK Cilegon juga lebih tinggi dari UMK DKI sesuai dengan kesepakatan pada aksi tuntutan buruh sebelumnya.
Sementara itu, hingga dua hari menjelang Pemprov Ban­ten harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP), se­bagian besar kabupaten/kota masih tak kunjung melaku­kan pengajuan besaran UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang akan digunakan sebagai penetapan UMP.
“Sampai saat ini baru tiga daerah yang telah menyer­ahkan usulan rekomendasi UMK 2014 ke kami. Sedan­gkan batas waktu penyerahan kami tunggu sampai tanggal 21 November besok,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ten­aga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Ubaidillah, Selasa (19/11).
Ia menjelaskan, tiga daerah yang sudah menyerahkan usu­lan besaran UMK adalah Kota Serang, Kabupaten Lebak dan kabupaten Pandeglang. Se­mentara, lima daerah lainnya, yakni Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupat­en Serang, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, belum menyerahkan usulan besaran UMK-nya.
“Melalui kesempatan ini, kami sekali mengingatkan kabupaten/kota yang belum melakukan pengajuan besa­ran UMK-nya, untuk segera memasukkan (usulan). Kami juga sudah berkoordinasi dengan mereka,” katanya.
Ubaidillah menjelaskan, sesuai dengan UU tentang Tenaga Kerja, batas akhir pe­nyerahan usulan UMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemprov, 40 hari sebelum UMP ditetapkan. “Jadi kalau dihitung, tanggal 21 Novem­ber SK UMK 2014 harus su­dah ditetapkan,” ungkapnya. (aditya/mg-13/deddy/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.