DPRD Cuma Hasilkan 4 Perda

SETU,SNOL Dari 12 rancan­gan peraturan daerah (Rap­erda) yang ditargetkan men­jadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun ini, baru empat saja yang sudah disahkan DPRD Kota Tangerang Selatan. Sep­erti mengejar target, pada 30 Desember nanti, lembaga leg­islatif akan mengesahkan em­pat Raperda lagi yang sudah difinalisasi.
Ada empat Perda yang leb­ih dulu disahkan oleh dewan sepanjang 2013 ini. “Antara lain Perda Pengelolaan Sam­pah, Perda Reklame, Perda Ar­sip dan Perda Penyandang Ma­salah Kesejahteraan Sosial,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, M. Rizki Jonis, Kamis (26/12).
Keempat Perda tersebut sudah disahkan dari awal tahun hingga akhir tahun. Bahkan Perda Pen­glolaan Sampah, Raperdanya merupakan perpanjangan dari pembahasan di 2012 dan baru disahkan di 2013.
Tidak mau hanya melahir­kan empat Perda saja, sebagai penutup tahun dewan kem­bali akan mengesahkan empat sampai lima Raperda lain di tanggal 30 Desember 2013. Antara lain Raperda Peny­ertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda ini haruslah disahkan sebelum berdirinya Perusa­haan induk atau holding com­pany berdiri di Kota Tangsel.
Padahal Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) sudah membentuk tim dan melolos­kan empat orang untuk men­jabat posisi sebagai direksi diperusahaan tersebut. Empat orang yang sudah terpilih lolos seleksi tersebut baru akan bisa menduduki jabatannya setelah Raperda Penanaman Modal kepada BUMD ini disahkan.
Selain Raperda tersebut, tiga raperda lagi yang akan disahkan pada akhir tahun yakni Raperda Izin Usaha Jasa Konstruksi, Raperda Penyelenggaraan Per­izinan dan Daftar Usaha Pada Bidang Perdagangan, serta Rap­erda Penyelenggaraan Kawasan Pemukiman,” bebernya.
Pengamat Politik UIN Syar­if Hidayatullah Ciputat, Zaki Mubarok menanggapi dingin kinerja DPRD Kota Tangsel. Bila berkaca dari daerah lain, dalam satu tahun seharusnya ada belasan Perda yang disah­kan DPRD. “Saya melihat kerja dewan kurang optimal. Seharusnya, mereka lebih me­lihat lagi ke masyarakat, untuk kemudian menjadi bahan ad­anya Perda di Kota Tangsel, sehingga banyak peraturan daerah yang dihasilkan,” un­gkapnya. (pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.