DPRD Merasa Dilangkahi Pemkot

SETU,SNOL— Fraksi Padi melontarkan kritik pedas atas sikap Pemkot dalam penyelenggaraan tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekda. Pemkot sejauh ini dinilai tidak transparan kepada publik.

Anggota Fraksi Padi Rizki Jonis menyayangkan sikap Pemkot selama ini dalam pembentukan tim Pansel. Menurutnya, semestinya Pemkot melakukan komunikasi dengan dewan namun ternyata sebaliknya. Dewan selalu dilangkahi sehingga tidak pernah mengetahui sudah sejauh mana proses dan perkembangannya.

“Ini yang kami sayangkan mengapa Pemkot demikian. Kami selaku dewan selalu dilangkahi, tak pernah diajak komunikasi dan diminta pendapatnya,” kata Rizki.

Semestinya, dewan selaku wakil rakyat harus mengetahui proses penyelenggaraan pucuk pimpinan ini. Jangan kemudian dikesampingkan seolah tutup mata sehingga tidak mengetahui satu hal pun yang akibatnya merugikan dewan itu sendiri. Tentunya dalam menentukan pimpinan, sebagai nahkoda harus orang yang benar-benar tepat. Jangan salah memilih orang. “Kalau ada apa-apa, dewan kerap yang disalahkan oleh rakyat. Inilah mengapa kami memandang Pemkot demikian, karena harus ada pengawasan juga dari dewan,” bebernya.

“Harusnya dewan ikut dilibatkan dong. Sehingga akan banyak pertimbangan dalam menentukan unsur-unsur tim Pansel nanti,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian Pendayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Suwardi, bahwa pembentukan tim Pansel pada dasarnya tanpa harus ada campur tangan legislatif. Hal itu sudah tertaut dalam penjelasan udang-udang. “Pembentukan panitia seleksi adalah tangun jawab Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah. Sebetulnya di dalam Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang ASN, tidak diatur tetang peran dewan. Artinya, adalah ranah eksekutif,” katanya melalui pesan singkatnya.

Bahkan ia pun menjelaskan lebih lanjut selain undang-udang, aturan daerah pun tidak mencantumkan klausul peran dewan dalam pembentukan tim Pansel untuk dilibatkan. Pasalnya ini terkait dengan jabatan struktural yang lebih kearah birokrasi bukan politik.

“Didalam undang-udang daerah pun tidak diatur. Jadi pengangkatan jabatan struktural merupakan kewenangan Walikota, tanpa harus ada persetujuan dewan,” tegasnya.

Agar hubungan tetap terjalin degan baik, kata Suwardi, Pemkot Tangsel dapat melakukan komunikasi dengan dewan. Namun hanya sekedar komunikasi terkait pembentukan tim Pansel. Andaipun tidak dilakukan, tidak jadi persoalan. “Namun untuk lebih harmonisnya hubungan, yah perlu juga sekedar komunikasi tapi tidak diharuskan,” tambahnya.

Secara terpisah Dr. Ir. Isnu Wardiyanto selaku Rektor Istitut Teknologi Indonesia (ITI) yang disebut-sebut menjadi salah satu kandidat tim Pansel dari akademisi, saat dihubungi mengaku belum mengetahui. Menurutnya, sejauh ini belum ada permintaan dari pihak Pemkot kepada dirinya untuk menjadi unsur tim. “Berita ini saya dengar dari bapak. Sampai saat ini belum pernah ada permintaan ke saya,” ujar Isnu. (din/bnn/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.