128 PNS Gugat Mutasi
Kepala Sekolah Turun Pangkat Jadi Guru
RANGKASBITUNG, SNOL Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya lengser keprabon dengan menyisakan warisan persoalan kepada calon bupati terpilih yang juga putrinya, Iti Octavia Jayabaya. Mutasi 349 pejabat eselon II, III dan IV serta kepala sekolah dan pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukan Jayabaya, Oktober lalu menimbulkan persoalan hukum.
Sebanyak 128 PNS dari 349 PNS yang terkena mutasi akan menggugat SK mutasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Mereka menilai kebijakan mutasi berlatarbelakang politis.
“Surat gugatan telah kita siapkan, insya Allah besok (hari ini-red) kita akan ke kantor PTUN Serang,” kata Manca, salah satu kepala SMP di wilayah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, yang terkena mutasi menjadi guru, kemarin.
Menurut Manca, Bupati melalui Badan Pertimbangan dan Kepangkatan Jabatan (Baperjakat) Kabupaten Lebak tidak menempuh mekanisme demosi yang benar. Beberapa kepala sekolah yang diturunkan pangkatnya menjadi guru tidak diberi tahu sebelumnya.
“Demosi ini merupakan bentuk hukuman. Seharusnya kalau kami dihukum, apa kesalahan kami. Lagian kami diberi tahu ada mutasi beberapa jam sebelum pelantikan,” ujar Manca.
Para kepala sekolah yang dimutasi menduga alasan demosi sarat muatan politis lantaran tidak sama pilihan dalam mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada akhir Agustus lalu. “Padahal semua orang bebas dalam menyalurkan hak politiknya, tidak ada paksaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ratusan kepala sekolah yang saat ini menjadi guru ingin mencari keadilan bahwa kebijakan kepala daerah sewenang-wenang. “Kami akan terus ikhtiar, kalaupun nanti kami kalah di PTUN yang penting kami telah berjuang,” ujar Sugito, salah satu guru SMP di wilayah Kecamatan Lebakgedong.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak Rusito mengaku, mutasi 349 pejabat yang dilakukan Bupati Lebak lebih dari sebulan lalu sudah sesuai dengan kebutuhan.
“Tidak ada mutasi itu dilatarbelakangi kegiatan politis. Sesuai dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-red) Nomor 28 Tahun 2010, tentang Penugasan Guru Sebagai Kep Sekolah/Madrasah, hakikat dari kepala sekolah adalah guru yang diperbantukan memiliki tugas lebih, sehingga ia tidak boleh kaget apabila di lain waktu menjadi guru lagi karena kebutuhan daerah,” kilah Rusito. (ahmadi/deddy)