128 PNS Gugat Mutasi

Kepala Sekolah Turun Pangkat Jadi Guru
RANGKASBITUNG, SNOL Man­tan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya lengser keprabon dengan menyisa­kan warisan persoalan kepada calon bupati terpilih yang juga putrinya, Iti Octavia Jayabaya. Mutasi 349 pejabat eselon II, III dan IV serta kepala sekolah dan pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukan Jaya­baya, Oktober lalu menimbulkan persoalan hukum.
Sebanyak 128 PNS dari 349 PNS yang terkena mutasi akan menggugat SK mutasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Mereka menilai kebijakan mutasi berlatarbela­kang politis.
“Surat gugatan telah kita siapkan, insya Allah besok (hari ini-red) kita akan ke kantor PTUN Serang,” kata Manca, salah satu kepala SMP di wilayah Kecamatan Sajira, Ka­bupaten Lebak, yang terkena mu­tasi menjadi guru, kemarin.
Menurut Manca, Bupati melalui Badan Pertimbangan dan Kepang­katan Jabatan (Baperjakat) Ka­bupaten Lebak tidak menempuh mekanisme demosi yang benar. Beberapa kepala sekolah yang diturunkan pangkatnya menjadi guru tidak diberi tahu sebelumnya.
“Demosi ini merupakan bentuk hukuman. Seharusnya kalau kami dihukum, apa kesalahan kami. Lagian kami diberi tahu ada mutasi beberapa jam sebelum pelantikan,” ujar Manca.
Para kepala sekolah yang dimutasi menduga alasan demosi sarat muatan politis lantaran tidak sama pilihan dalam mendukung salah satu pasangan calon pada Pemi­lihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada akhir Agustus lalu. “Padahal semua orang bebas dalam menyalur­kan hak politiknya, tidak ada paksaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ratusan kepala sekolah yang saat ini menjadi guru ingin mencari keadilan bahwa kebijakan kepala daerah sewenang-wenang. “Kami akan terus ikhtiar, kalaupun nanti kami kalah di PTUN yang pent­ing kami telah berjuang,” ujar Sugito, salah satu guru SMP di wilayah Kecamatan Lebakge­dong.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak Rusito mengaku, mutasi 349 pejabat yang dilakukan Bupati Lebak lebih dari sebulan lalu sudah sesuai dengan kebutuhan.
“Tidak ada mutasi itu dila­tarbelakangi kegiatan politis. Sesuai dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidi­kan dan Kebudayaan-red) Nomor 28 Tahun 2010, ten­tang Penugasan Guru Seba­gai Kep Sekolah/Madrasah, hakikat dari kepala sekolah adalah guru yang diperban­tukan memiliki tugas lebih, sehingga ia tidak boleh kaget apabila di lain waktu menjadi guru lagi karena kebutuhan daerah,” kilah Rusito. (ahmadi/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.