Dewan Pengupahan DKI: UMP Diputuskan Rp 2.2 Juta
JAKARTA,SNOL Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan bila besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan jauh berbeda dengan besaran angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan yaitu Rp 2.299.860.
Nilai ini diputuskan oleh tiga unsur, yakni oleh serikat buruh/ pekerja, Pemprov DKI dan pengusaha.
“Ya KHL yang telah ditetapkan Rp 2.299.860, itulah yang akan dijadikan UMP DKI 2014,” kata Ketua Dewan Pengupahan DKI, Sarman Simanjorang, Rabu (30/10).
Keputusan tersebut disesuaikan dengan Inpres No 9/2013 dan Permenakertrans No.7/2013. Dalam dua peraturan tersebut dikatakan, besaran UMP sama dengan besaran KHL.
“Memang jumlah ini sangat jauh dari angka yang diminta buruh, yaitu kenaikan UMP 2014 mencapai Rp 3,7 juta per bulan,” ujarnya.
Dengan demikian lanjut Sarman, kenaikan UMP DKI 2014 sangat minim dibandingkan UMP 2013. UMP tahun 2013 ditentukan sebesar Rp 2.216.234 atau 112 persen jumlahnya dari KHL pekerja lajang yang jumlahnya sebesar Rp 1.978.789.
Hingga berita ini diturunkan, ratusan buruh masih bertahan di depan kantor Gubernur DKI Jakarta. Tepatnya di depan Balaikota. Buruh menolak bila UMP DKI hanya berkisar di angka Rp 2.2 juta. Sedangkan buruh meminta agar UMP dinaikkan sebesar Rp 3.7 juta.(eli/rus/rmol)