Tatu Berang, Sekdis Kirim Utusan
Telusuri Dugaan Pungutan Liar di SMPN 1 Petir
SERANG,SNOL Wajah Wakil Bupati Serang Tatu Chasanah terlihat kaget ketika ditanya soal pungutan sumbangan partisipasi terhadap orangtua siswa di SMPN 1 Petir Kecamatan Petir Kabupaten Serang. Dia menegaskan tak boleh ada pungutan di tingkat SMP dengan alasan apa saja.
Tatu Chasanah baru saja keluar dari kegiatan sosialisasi Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) di ruang brifing Sekretariat daerah (Setda), kemarin siang, ketika ditodong pertanyaan adanya pungutan sumbangan di SMPN 1 Petir. Dengan wajah kaget, dia langsung mengambil buku agenda kerja dan pulpen untuk mencatat informasi soal pungutan di SMPN 1 Petir. Dia bertanya soal nominal yang ditetapkan oleh pihak SMPN 1 Petir.
“Berapa untuk per siswanya? Dan kelas berapa saja yang dipungut untuk sumbangan atau partisipasi tersebut. Padahal itu tidak diperbolehkan apapun alasannya,”ujar Tatu di hadapan wartawan, Rabu (6/11). Tatu menegaskan, bagi pihak SMPN 1 Petir di Kecamatan Petir tidak diperbolehkan meminta sumbangan ataupun partisipasi kepada orangtua siswa karena sudah termasuk pungutan liar. Hal itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011, tentang larangan pungutan dana di tingkat SD/MI, SMP/Mts.
“Jadi aturan pusat saja tidak memperbolehkan adanya pungutan, begitupun Pemkab Serang. Dengan alasan apapun pungutan liar itu tidak diperbolehkan. Apalagi pihak orangtua siswa menolak,” tukas Tatu. Menurut dia, jika pihak SMPN 1 Petir beralasan pungli tersebut untuk kebutuhan operasional sekolah itu sudah adanya dana BOS (Bantuan operasional sekolah). Lanjut Tatu jika pihak sekolah membutuhkan bantuan dalam bentuk fisik meliputi rehab, pembangunan Ruang kelas baru (RKB) itu termasuk kewenangan Pemkab Serang dengan cara mengajukan permohonan tertulis melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat.
“Pasti saya tindaklanjuti persolan pungli tersebut. Dan saat ini juga saya akan menugaskan Kepala Dindikbud untuk segera meninjau ke SMPN 1 Petir,” tandas Tatu. Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang, Ahmad Saefudin mengaku sudah dihubungi ajudan Wakil Bupati Serang untuk menindaklanjuti Pungli tersebut. Untuk saat ini juga, pihaknya sudah menugaskan Kepala Bidang (Kabid) SMP, Elis Hulaelis langsung turun ke lokasi.
“Sudah ditelpon ajudan ibu tadi, makanya saya langsung menugaskan Kabid SMP yang baru,” katanya. Mantan Kabid SD pada Dindikbud mengatakan, untuk saat ini kemungkinan untuk mengklarifikasi terlebih adanya pungli tersebut bukan hanya sebelah pihak saja. Seperti diberitakan sebelumnya, orangtua siswa SMPN 1 Petir memprotes pungutan sumbangan partisipasi sebesar Rp 400 ribu untuk kelas 7, Rp 300 ribu untuk kelas 8 dan Rp 200 ribu pertahun untuk kelas 9. (arif/gatot)