Ratu Irma Ditahan Lebih Lama

SERANG,SNOL Sudah jatuh tertimpa tangga. Pasca penyitaan aset rumah oleh kejaksaan, Ratu Irma Suryani kembali mendapatkan kabar buruk. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Program Peningkatan Drainase Primer Kali Parung Kota Serang itu akan menghuni penjara lebih lama setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperpanjang penahanannya.
“Ya kita perpanjang penahanannya sampai empat puluh hari ke depan setelah masa penahanan pertamanya habis beberapa hari lalu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Banten, Yopi Rulianda, Rabu (6/11). Sebelumnya, Kejati Banten menahan Ratu Irma selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan. Atas perpanjangan tersebut, Ratu Irma akan lebih lama mendekam di rumah tahanan kelas II A Serang.
Yopi menambahkan, berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Ratu Irma Suryani belum bisa dilimpahkan ke tahap dua. Dengan demikian, belum bisa dilimpahkan ke penuntutan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Berkas RIS belum lengkap, masih diteliti oleh jaksanya. Jadi belum bisa kami limpahkan tahap II ke Kejari Serang,” ujarnya. Yopi mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) masih melakukan penelitian untuk melengkapi berkas RIS. Yopi juga tidak bisa memastikan kapan jadwal pelimpahan tahap II.
“Belum tahu (jadwal pelimpahan-red), itu yang tahu jaksanya. Masih diteliti syarat formil dan materilnya,” ucapnya. Sementara itu ditemui terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Serang, penasihat hukum tersangka, Sahrullah membenarkan perpanjangan penahanan bagi kliennya.
“Ya, sudah diperpanjang penahanannya belum lama ini,” ucapnya, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Serang, kemarin. Ini merupakan kabar buruk kedua bagi RIS dalam waktu sepekan terakhir. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah melakukan penyitaan rumah milik tersangka.
Diberitakan sebelumnya Ratu Irma Suryani ditahan pada 10 Oktober lalu. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjadi pelantara dalam proyek Program Peningkatan Drainase Primer Kali Parung Kota Serang. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp 2 miliar. RIS sendiri dijerat dan diancam pidana dalam pasal 2 dan 3 Undant-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan atas Undang-undang RI No 30 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bagas/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.