Pembangunan Mushola Dijadikan Alasan

Dugaan Pungutan SMPN 1 Petir
SERANG,SNOL Terkuak sudah alasan SMPN 1 Petir memungut sumbangan partisipasi kepada orangtua muridnya. Uang hasil pungutan digunakan untuk pembangunan mushola, pemagaran dan paving blok di lingkungan sekolah.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Elis Yulaelis. Elis mengaku sudah memanggil Kepala SMPN 1 Petir, Ratu Durotul Aliyah, kemarin.
“Sudah saya panggil tadi pagi (kemarin) dan dasarnya itu memungut sumbangan hasil musyawarah dan persetujuan orangtua siswa. Besok saya dan Kepsek SMPN 1 Petir menghadap ibu (Wakil Bupati, Ratu Tatu Chasanah untuk klarifikasi hal ini,” ujar Elis menirukan jawaban Ratu Durotul Aliyah. Mantan Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Bidang SMP itu menjelaskan, dalam pengelolaan biaya pendidikan baik rehab, pembangunan Ruang kelas baru (RKB) maupun operasional masuk dalam kode rekening yang dibiayai Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Pemerintah daerah kabupaten/kota. Jika pihak sekolah tetap melakukan pungutan terhadap orangtua siswa itu memang tentunya melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 60 Tahun 2011,  tentang larangan pengutan liar (Pungli) tingkat SD/MI, SMP/Mts.
“Namun alasan pihak SMPN 1 Petir sumbangan atau partisipasi untuk pembangunan musholah, pagar dan paving blok tidak masuk dalam kode rekening tersebut, dimana para orangtua siswa agar menyumbang. Tapi itu harus berdasarkan musyawarah, dan tidak ada paksaan. Tapi kalau ini ditentukan nominalnya memang salah,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Bidang SMP Dindikbud Kabupaten Serang, Cahyono Purawiguna menambahkan, berdasar Peraturan Bupati (Perbub) Serang tahun 2010, pengajuan sumbangan tidak bisa dipaksakan dan ditentukan nominalnya.
“Berbeda dengan kebijakan SMPN 1 Petir yang menentukan nominalnya. Itu bisa dikatakan termasuk kategori pungli,” katanya. Terpisah, salah orangtua siswa SMPN 1 Petir, Muhammad Amin mengatakan apapun dalih pihak sekolah tetap bersikeras menolak sumbangan ataupun partisipasi. Kata dia, karena itu sudah kewenangan pemerintah bukan membebankan para orangtua siswa.
“Mewakili orantua siswa lainnya kami mendesak agar pihak sekolah menghapus pungli dengan dalih sumbangan tersebut,” pintanya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, orangtua siswa SMPN 1 Petir memprotes pungutan sumbangan partisipasi sebesar Rp 400 ribu untuk kelas 7, Rp 300 ribu untuk kelas 8  dan Rp 200 ribu pertahun untuk kelas 9. (arif/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.