Sosialisasi PKPU Sepi Peminat
LEBAK, SNOL Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sepi peminat. Dari target 48 peserta perwakilan 12 pengurus partai politik (parpol) di wilayah Kabupaten Lebak, hanya 24 peserta yang hadir atau separuh pengurus parpol yang datang. “Kami juga tidak tahu, apa alasan pengurus parpol tidak hadir, padahal kami telah mengundangnya jauh-jauh hari,” ujar ketua pelaksana yang juga Sekretaris KPU Lebak, Maman Budiman, Rabu (6/10).
Meski minim peserta, namun acara tetap berlanjut hingga pukul 15.00 WIB. “Kesalahan bukan di kami. Padahal sosialisasi ini wajib diikuti oleh seluruh parpol. Kami mengundang pengurus parpol minimal empat orang peserta, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan ketua Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu-red),” ujar Maman.
Apa sanksi yang akan diberikan kepada pengurus parpol yang tidak menghadiri sosialisasi PKPU Nomor 17/ 2013 tersebut ? Maman enggan berkomentar banyak. “Kalau setiap parpol nanti tidak memberikan laporan dana kampanye bisa didiskualifikasi,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Agus Sutisna mengaku, kegiatan tersebut digagas agar pengurus parpol tidak salah dalam menyampaikan laporan dana kampanye, ke KPU yang kemudian dilaporkan ke akuntan publik. “Dana kampanye tersebut dilaporkan sejak parpol tersebut didirikan hingga 14 hari sebelum tanggal 9 Maret 2014 mendatang,” tukasnya.
Sesuai PKPU Nomor 17/2013 tersebut sumber dana kampanye parpol berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah. “Alamat pemberi bantuan harus jelas. Bantuan dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar. Bantuan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah tidak boleh lebih dari Rp 7,5 miliar. Pihak pihak asing juga dilarang memberikan bantuan. Jika itu tidak ditepati, parpol bisa diberikan sanksi pidana dengan didiskualifikasi, uangnya kemudian dikembalikan ke kas negara,” paparnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lebak Bambang Fajar Suseno mengaku tidak hadir karena ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan. “Namun saya sudah mengutus para pengurus yang lain untuk datang ke acara sosialisasi PKPU nomor 17/2013 tersebut,” kilah anggota DPRD Kabupaten Lebak ini. (ahmadi/made)