’Kasihan Perusahaan Padat Karya’

Paling Merugi Bila Upah Minimum Rp 3,7 Juta
TIGARAKSA,SNOL Kenaikan upah minimum hingga 50 persen atau Rp3,7 juta seperti diusulkan sejumlah serikat pekerja, sama saja dengan membunuh perusahaan. Pernyataan itu diungkapkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang.
“Kasihan Perusahaan padat karya, karena yang paling merugi bila upah minimum Rp3,7 juta adalah perusahaan padat karya, seperti pabrik sepatu dan sejenisnya,” cetus Juanda Usman, Sekretaris Apindo Kabupaten Tangerang, Selasa (29/10).
Menurutnya, usulan upah minimum tahun 2014 yang dilayangkan sejumlah serikat buruh sangat tidak realistis. Dasar penetapan upah tersebut tidak tepat dan tidak memiliki acuan yang kuat. Bila hanya sebatas usulan upah Rp3,7 juta itu sah-sah saja, tetapi bila  benar diterapkan itu jelas bisa membunuh perusahaan atau pabrik di Kabupaten Tangerang.
Parameter dan ketentuan menentukan UMK tidak bisa asal-asalan dan harus berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), upah daerah sekitar, dan inflasi. “Ada prosedur ketentuan yang berlaku untuk penetapan upah, yakni melalui pembahasan dewan pengupahan. Bahkan sampai saat ini KHL sendiri belum ditetapkan dan sampai hari ini masih di bawah dua juta,” katanya.
Dia menilai banyaknya aspirasi buruh terhadap kenaikan upah bukan menjadi persoalan. Sebab angka tersebut bukan menjadi ketetapan atau dasar keputusan yang mutlak dan resmi. Usulan upah sebaiknya harus didasari dengan realita yang ada. Sebab, UMK tahun 2013 saja sebesar Rp2,2 juta, banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan ke Gubernur Banten.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang sempat mencatat adanya 62 perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK Tangerang 2013 sebesar Rp2,2 juta. Dari 62 perusahaan tersebut sekitar 150 karyawan tidak bisa menikmati UMK setara dengan DKI Jakarta. Jumlah tersebut berdasarkan surat tembusan pengajuan penangguhan UMK 2013 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Lantas bagaimana dengan Rp3,7 juta, itu jelas terlalu besar dan tidak mungkin diberlakukan di Kabupaten Tangerang.
Beberapa pengusaha kata Juanda, sudah mengecek lokasi di Jawa Barat seperti Subang, Cianjur, Sukabumi dan lainnya yang masih membayar UMK sebesar Rp1 juta. Jika kenaikan upah kian besar dan memberatkan, bukan tidak mungkin para pengusaha akan hengkang ke luar ke daerah yang UMK-nya lebih rendah seperti di Jawa Barat. Bahkan daerah tersebut masih dekat dengan ibukota.
“Kalau dibandingkan dengan Tangerang lokasi di Jabar lebih menguntungkan. Sebab UMK-nya Rp1 juta. Coba dihitung semisal ada 1000 karyawan dan perusahaan menggaji Rp1 juta, perusahaan masih bisa hemat sekitar Rp1 miliar. Sebab gaji buruh di Tangerang Rp2,2 juta, pemikiran perusahaan jelas akan melihat efesiensi,” ungkap Juanda.
Terpisah, terkait sejumlah rencana perusahaan yang akan hengkang diakui Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Susilo Hartono. Berdasarkan hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah wilayah didapatkan informasi sejumlah pengusaha Tangerang sudah menyiapkan lahan untuk ekspansi atau pindah lokasi produksi. Tuntutan UMK Rp2,2 juta tahun ini menyebabkan sejumlah pengusaha trauma. Dampaknya sejumlah perusahaan mengancam akan hengkang dari Kabupaten Tangerang. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.