Giliran Pasangan Cabup Lebak Dicekal
Buntut Kasus Suap Pilkada Lebak
JAKARTA, SN— KPK terus mendalami dugaan suap dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Lembaga antirasuah itu melanjutkan pencekalan terhadap sejumlah orang yang diduga terkait. Upaya itu kemarin (8/10) dilakukan terhadap pasangan calon bupati Amir Hamzah dan Kasmin binti Saelan.
Pasangan nomor urut dua itu diketahui sebagai pemohon gugatan dengan nomor 111/ PHPU.D-XI/2013. Saat ini Amir masih berstatus Wakil Bupati sedangkan Kasmin merupakan anggota DPRD Banten. “Pencegahan itu berlaku hingga enam bulan ke depan dengan tujuan untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, kemarin (8/10).
Johan mengatakan Amir dan Kasmin pasti akan diminta keterangan oleh penyidik untuk tiga tersangka yakni Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardhana dan
Susi Tur Handayani. Seperti diberitakan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK Rabu malam (2/10), Ketua MK nonaktif Akil Mochtar disangka menerima dua pemberian uang terkait dua sengketa pilkada yakni, Kabupaten Lebak dan Gunung Mas.
Dalam sengketa pilkada Lebak, Akil diduga menerima imbalan jasa atas putusan MK yang memerintahkan KPU melaksanakan pungutan suara ulang di seluruh TPS. Dalam pilkada itu, pihak Amir dan Kasmin yang diusung Partai Golkar memang kalah dari pasangan nomor urut tiga, Iti Octavia dan Ade Sumardi. Imbalan yang diterima Akil itu diduga berasal dari Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) yang tak lain adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
KPK pun juga sebelumnya telah mencekal Atut. Pencegahan itu kemungkinan juga akan mengagalkan pemberangkatan haji Atut. Sebab hingga kemarin KPK belum mendapatkan koordinasi terkait keberangkatan Atut ke tanah suci.
“Belum ada koordinasi terkait hal itu. Kalaupun ada koordinasi pimpinan yang akan memutuskan. Jadi belum tentu juga akan dikabulkan,” papar Johan. Sebelumnya Johan mengatakan KPK sejatinya tidak melarang seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Namun menurutnya, kewajiban pergi haji itu hanya sekali, bukan untuk yang kedua maupun ketiga.
Selain melakukan pencegahan ke luar negeri, KPK juga mengaku telah melakukan penggeledahan terkait jejak-jejak Wawan. Penggeledahan salah satunya dilakukan di kantor Wawan, PT Bali Pasific Pragama di Gedung The East lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan. “Penggeledahan kami lakukan Senin sore dan berakhir Selasa dini hari,” ujar Johan. Dari kantor Wawan, penyidik KPK mengamankan 15 box plastic yang berisi sejumlah dokumen.
Sementara itu, terkait pencekalan ini, hanya Calon Wakil Bupati Lebak Kasmin yang bersedia menanggapi. Melalui sambungan telepon, Kasmin mengaku belum mengetahui adanya pencekalan oleh KPK. “Saya belum tahu, belum ada informasi dan belum menerima suratnya. Kalaupun iya itu semua diserahkan pada aparat penegak hukum,” kilah anggota DPRD Banten dari partai Golkar ini, Selasa (8/10) kemarin.
Sementara, Amir Hamzah yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak juga merupakan Wakil Bupati Lebak tak bisa dikonfirmasi mengenai hal itu. Pantauan Satelit News sekitar pukul 15.00 Wib di kediaman calon bupati Amir Hamzah di jalan Kapugeran, Rangkasbitung terlihat sepi. Nomor telepon genggamnya pun tidak aktif sehingga tidak dapat dihubungi.
Terpisah, melalui pengacaranya, Sukatma, Tb. Chaeri Wardana alias Wawan mengklaim uang sebesar Rp1 miliar yang saat ini menjadi barang bukti KPK merupakan pinjaman salah satu pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah kepadanya.
Sukatma menjelaskan berdasarkan pengakuan kliennya uang tersebut digunakan untuk membayar pengacara atas permintaan Amir Hamzah yang meminta bantuan uang untuk membayar pengacara. “Soal keterlibatan Wawan pada kasus dugaan suap Pilkada Lebak itu itu merupakan versi penyidik KPK, yang sebenarnya Wawan tidak terlibat dan berhubungan degan Pilkada Lebak, Karena Wawan tidak memiliki kepentingan apa-apa dengan Lebak, yang sebenarnya ialah, Pak Amir yang kalah itu, Pak Wawan diminta bantuan untuk membayar pengacaranya,” kata Sukatma, Selasa (8/10).
Sedangkan, lanjut Sukatma, fakta adanya uang sebesar Rp1 miliar yang diduga untuk menyuap Pak Akil itu merupakan inisiatif dan urusan dari Pengacara S. “Kalau ternyata ada uang wawan di rumah Akil, itu merupakan ide dari Susi, tidak ada hubungannya dengan Wawan, apalagi Bu Atut,” terang Sukatma.
Meski begitu secara materi untuk saat ini pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Yang jelas konteks uang Wawan tersebut adalah bentuknya pinjaman, untuk membayar pengacara,” singkatnya. (ned/ade/gun/agm/bnn/ jpnn)