Giliran Pasangan Cabup Lebak Dicekal

Buntut Kasus Suap Pilkada Lebak
JAKARTA, SN— KPK terus mendalami dugaan suap dalam sidang sengketa pilkada Kabupat­en Lebak, Banten. Lembaga anti­rasuah itu melanjutkan penceka­lan terhadap sejumlah orang yang diduga terkait. Upaya itu kemarin (8/10) dilakukan terhadap pasan­gan calon bupati Amir Hamzah dan Kasmin binti Saelan.
Pasangan nomor urut dua itu diketahui sebagai pemohon gugatan dengan nomor 111/ PHPU.D-XI/2013. Saat ini Amir masih berstatus Wakil Bupati sedangkan Kasmin merupakan anggota DPRD Banten. “Pence­gahan itu berlaku hingga enam bulan ke depan dengan tujuan untuk mempermudah pemerik­saan yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, kemarin (8/10).
Johan mengatakan Amir dan Kasmin pasti akan diminta ket­erangan oleh penyidik untuk tiga tersangka yakni Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardhana dan
Susi Tur Handayani. Seperti diberitakan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK Rabu malam (2/10), Ketua MK nonaktif Akil Mochtar disangka menerima dua pemberian uang terkait dua sen­gketa pilkada yakni, Kabupaten Lebak dan Gunung Mas.
Dalam sengketa pilkada Lebak, Akil diduga menerima imbalan jasa atas putusan MK yang me­merintahkan KPU melaksanakan pungutan suara ulang di seluruh TPS. Dalam pilkada itu, pihak Amir dan Kasmin yang diusung Partai Golkar memang kalah dari pasangan nomor urut tiga, Iti Oc­tavia dan Ade Sumardi. Imbalan yang diterima Akil itu diduga be­rasal dari Tubagus Chaeri Ward­hana (Wawan) yang tak lain adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
KPK pun juga sebelumnya telah mencekal Atut. Pencega­han itu kemungkinan juga akan mengagalkan pemberangkatan haji Atut. Sebab hingga kemarin KPK belum mendapatkan koor­dinasi terkait keberangkatan Atut ke tanah suci.
“Belum ada koordinasi terkait hal itu. Kalaupun ada koordinasi pimpinan yang akan memutuskan. Jadi belum tentu juga akan dikab­ulkan,” papar Johan. Sebelumnya Johan mengatakan KPK sejatinya tidak melarang seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Namun menurutnya, kewajiban pergi haji itu hanya sekali, bukan untuk yang kedua maupun ketiga.
Selain melakukan pencegahan ke luar negeri, KPK juga men­gaku telah melakukan penggele­dahan terkait jejak-jejak Wawan. Penggeledahan salah satunya dilakukan di kantor Wawan, PT Bali Pasific Pragama di Gedung The East lantai 12 Mega Kunin­gan, Jakarta Selatan. “Penggele­dahan kami lakukan Senin sore dan berakhir Selasa dini hari,” ujar Johan. Dari kantor Wawan, penyidik KPK mengamankan 15 box plastic yang berisi sejumlah dokumen.
Sementara itu, terkait penceka­lan ini, hanya Calon Wakil Bu­pati Lebak Kasmin yang bersedia menanggapi. Melalui sambungan telepon, Kasmin mengaku belum mengetahui adanya pencekalan oleh KPK. “Saya belum tahu, belum ada informasi dan belum menerima suratnya. Kalaupun iya itu semua diserahkan pada aparat penegak hukum,” kilah anggota DPRD Banten dari partai Golkar ini, Selasa (8/10) kemarin.
Sementara, Amir Hamzah yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak juga meru­pakan Wakil Bupati Lebak tak bisa dikonfirmasi mengenai hal itu. Pantauan Satelit News seki­tar pukul 15.00 Wib di kedia­man calon bupati Amir Hamzah di jalan Kapugeran, Rangkasbi­tung terlihat sepi. Nomor telepon genggamnya pun tidak aktif seh­ingga tidak dapat dihubungi.
Terpisah, melalui pengacar­anya, Sukatma, Tb. Chaeri War­dana alias Wawan mengklaim uang sebesar Rp1 miliar yang saat ini menjadi barang bukti KPK merupakan pinjaman salah satu pasangan calon Bupati Leb­ak Amir Hamzah kepadanya.
Sukatma menjelaskan berdasar­kan pengakuan kliennya uang tersebut digunakan untuk mem­bayar pengacara atas permintaan Amir Hamzah yang meminta bantuan uang untuk membayar pengacara. “Soal keterlibatan Wawan pada kasus dugaan suap Pilkada Lebak itu itu merupakan versi penyidik KPK, yang sebe­narnya Wawan tidak terlibat dan berhubungan degan Pilkada Leb­ak, Karena Wawan tidak memi­liki kepentingan apa-apa dengan Lebak, yang sebenarnya ialah, Pak Amir yang kalah itu, Pak Wawan diminta bantuan untuk membayar pengacaranya,” kata Sukatma, Selasa (8/10).
Sedangkan, lanjut Sukatma, fakta adanya uang sebesar Rp1 miliar yang diduga untuk menyu­ap Pak Akil itu merupakan inisi­atif dan urusan dari Pengacara S. “Kalau ternyata ada uang wawan di rumah Akil, itu merupakan ide dari Susi, tidak ada hubungan­nya dengan Wawan, apalagi Bu Atut,” terang Sukatma.
Meski begitu secara materi untuk saat ini pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Yang jelas konteks uang Wawan tersebut adalah bentuknya pinjaman, un­tuk membayar pengacara,” sing­katnya. (ned/ade/gun/agm/bnn/ jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.