Bupati Terpilih Dicecar KPK
Terkait Kasus Suap Pemilukada Lebak
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lebak terpilih Iti Octavia Jayabaya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (25/11). Iti Octavia tiba di KPK sekitar 09.30 WIB. Setelah lima jam diperiksa, Iti Octavia Jayabaya mengaku dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik KPK terkait Pilkada Lebak, Banten. Iti mengatakan kalau penyidik fokus menanyakan soal Pilkada yang dijalaninya. Terutama, perolehan suaranya bersama Ade Sumardi yang memenangi Pilkada Lebak versi KPUD. “Seputar Pilkada, juga soal kenal tidak dengan Pak Wawan dan Pak Akil,” ujarnya. Walaupun menelisik soal perolehan suara, menurutnya pertanyaan penyidik masih normatif. Tidak mengingat pasti, dia hanya menyebut ada beberapa pertanyaan saja yang ditanyakan padanya. Satu hal yang dia pastikan, hubungannya dengan Wawan hanya sebatas kenal dan tidak ada campur tangan darinya soal Pilkada.
“Kenal karena kakek saya sama-sama pejuang Banten. Silaturahmi baik, Insya Allah baik, mohon doanya,” kata Iti. Seperti diberitakan, kemenangan Iti-Ade diganjal oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang mengajukan gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak ke MK. MK memutuskan pemungutan suara ulang di Pilkada Lebak.
Belakangan, Amir dan Kasmin malah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK karena memiliki kaitan antara tersangka Wawan dan mantan ketua MK Akil Mochtar. Maklum, ada dugaan uang Rp 1 miliar yang akan diserahkan pada Akil berhubungan dengan putusan terhadap Pilkada Lebak.
Dalam perjalanannya, pemilihan suara ulang memang dilaksanakan. Namun, hasilnya tidak berubah. Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi tetap terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2013- 2018. “Pilkada Lebak aman, perolehan suara juga bagus. Toal ukur bahwa Pilkada Lebak tidak ada kasus hukum,” jelasnya.
Disinggung apakah pernah dimintai uang oleh Akil saat sidang, dia meyakinkan tidak ada. Menurutnya, kemenangan di Pilkada Lebak murni pilihan rakyat. Meski harus diulang, rakyat tetap memilih dirinya.
“Untuk kasus hukum ini, saya siap koperatif dengan KPK,” tegasnya. Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Akil, dua tersangka lainnya adalah Chosiyah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara Susi Tur Andayani. (dim/jpnn)