Pemkot Tangerang Gunakan Permen PU 2013
TANGERANG, SNOL Setelah ditunda selama dua minggu, sidang perdata gugatan PT Billy Pratama selaku penggugat melawan Pemkot Tangerang sebagai tergugat Selasa (1/10) kembali digelar oleh PN Tangerang.
PT Billy Sinar Pratama akhirnya menyerahkan berkas jawaban kepada Pemerintah Kota Tangerang dalam dugaan pembongkaran reklame secara paksa yang dilakukan pada bulan Mei 2013 lalu. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat memberikan berkas jawaban kepada majelis hakim Busteri dan kuasa hukum Pemkot Tangerang serta perwakilan dari Provinsi Banten.
Tanpa memberikan jawaban di persidangan, majelis hakim meminta kepada Pemkot Tangerang dan Provinsi Banten untuk memberikan tanggapan atas jawaban yang diberikan oleh PT Billy Sinar Pratama.
Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati mengatakan, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu sampai tanggal 10 Oktober guna mempelajari terlebih dahulu isi jawaban penggugat yang diberikan kepada majelis hakim.
“Tanggal 10 kami siap dan tidak bermasalah. Tapi tetap pada prinsipnya bahwa Pemerintah Tangerang sudah melakukannya sesuai prosedur dan ada payung hukumnya, saya juga yakin sepenuhnya kepada majelis hakim yang menangani perkara ini akan selalu objektif dalam persidangan,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum penggugat, Sabeni mengatakan, pihaknya menolak isi replik yang sebelumnya diberikan Pihak Pemkot Tangerang karena dinilai telah menggunakan Permen PU 2010. Menurut Sabeni, PT.Billy Sinar Pratama telah melakukan perpanjangan izin pada tahun 2011 dan itu sudah diberikan izin bahkan serah terima tanah pun sudah dilayani. “Penggugat telah membayar kewajibannya seperti membayar pajak sebesar Rp 35 juta dan pajak tanah sebesar Rp 675 ribu. Kami juga punya buktinya dan itu sudah keluar semua. Seharusnya, jika acuan yang digunakan adalah Permen PU/ 2010, maka harus ada pemberitahuan terlebih dahulu dong kalau tidak bisa diperpanjang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Gugatan tersebut telah diproses dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama,Yanti berawal dari tudingan perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten. Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis. (kiki/made)