Kadisdukcapil Kab Tangerang Tersangka
Dugaan Korupsi Pengadaan Printer e-KTP
TIGARAKSA, SNOL Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang berinisial EK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Tangerang, Kamis (19/12). EK diduga terlibat kasus korupsi pengadaan printer untuk mencetak e-KTP senilai Rp 2,4 miliar. Selain EK, Polres juga menetapkan MA, Direktur PT Inti Urip sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Iya betul, EK selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan MA selaku Direktur PT Intu Urip kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan printer untuk perekaman e-KTP,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Irfing Jaya kemarin.
Irfing mengatakan, sementara ini kasus dugaan korupsi ini masih dalam penyelidikan mendalam penyidik Polres Kota Tangerang. Diduga dalam kasus ini negara dirugikan hingga Rp 2,4 miliar, dari nilai lelang pengadaan alat cetak e-KTP sebanyak 30 unit dan kelengkapannya senilai Rp 4.584.220.000. “Perkembangan penyidikan sementara ini nominal kerugian Rp 2,4 miliar bisa berkurang, melihat printer yang dibeli fisiknya ada dan masih bisa dipakai,” tegasnya.
Ditanya soal barang bukti apa saja yang sudah diamankan oleh penyidik Polres Kota Tangerang, Irfing enggan mengungkapkan. Menurutnya, materi penyidikan belum bisa diungkapkan ke publik selama proses penyidikan masih berlangsung dan berkas belum lengkap.
“Materi penyidikan belum bisa saya ungkapkan, nanti kalau sudah lengkap baru boleh. Saat ini masih kami dalami kasusnya, karena besar kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tegas Irfing.
Diinformasikan, pengadaan alat cetak e-KTP pada Disdukcapil diduga terjadi markup. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan kelebihan anggaran sebesar Rp 869.422.672.60 pada pengadaan alat cetak e-KTP 2012 lalu.
Lelang pengadaan alat cetak e-KTP sebanyak 30 unit dan kelengkapannya senilai Rp 4.584.220.000 ini dimenangkan oleh PT Inti Hurip. Dalam hasil audit BPK-RI, PT Inti Hurip selaku pemenang tender juga diminta denda keterlambatan sebesar Rp 45.842.200.000, karena pekerjaan tidak tepat waktu.
Nilai sebesar itu tidak hanya pengadaan 30 unit printer e-KTP saja, melainkan berikut kelengkapannya, yakni Printer Id Card sebanyak 30 unit seharga Rp 1.350.000.000, Ribbon Card Printer sebanyak 850 unit seharga Rp 2.856.000.000, Film For Id Card Printer 290 unit seharga Rp 362.500.000 dan Cleaning Kit sebanyak 30 unit seharga Rp 15.720.000.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang, Yani Sutisna mengatakan, pejabat atau pegawai Pemkab Tangerang yang terjerat kasus korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa diberikan bantuan hukum. “Kami hanya bisa memberikan konsultasi hukum saja, tidak bantuan hukum kepada para tersangka,” katanya.
Ditanya soal sanksi kepada pejabat atau pegawai yang tersandung masalah hukum, Yani menegaskan, hal itu akan diproses sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. “Sanksinya beragam dan bertahap hingga berujung pada pemecatan pegawai. Untuk sanksi bisa diproses sambil melihat hasil dari proses hukumnya,” pungkasnya. (aditya/deddy)