Kadisdukcapil Kab Tangerang Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Printer e-KTP
TIGARAKSA, SNOL Kepala Di­nas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang berinisial EK ditetap­kan sebagai tersangka oleh Polres Kota Tangerang, Kamis (19/12). EK diduga terlibat kasus korupsi pengadaan printer untuk menc­etak e-KTP senilai Rp 2,4 miliar. Selain EK, Polres juga menetap­kan MA, Direktur PT Inti Urip sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Iya betul, EK selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan MA selaku Direktur PT Intu Urip kami tetapkan sebagai ter­sangka dalam kasus dugaan ko­rupsi pengadaan printer untuk perekaman e-KTP,” kata Kapol­res Kota Tangerang, Kombes Pol Irfing Jaya kemarin.
Irfing mengatakan, sementara ini kasus dugaan korupsi ini masih dalam penyelidikan mendalam penyidik Polres Kota Tangerang. Diduga dalam kasus ini negara dirugikan hingga Rp 2,4 miliar, dari nilai lelang pengadaan alat cetak e-KTP sebanyak 30 unit dan kelengkapannya senilai Rp 4.584.220.000. “Perkembangan penyidikan sementara ini nomi­nal kerugian Rp 2,4 miliar bisa berkurang, melihat printer yang dibeli fisiknya ada dan masih bisa dipakai,” tegasnya.
Ditanya soal barang bukti apa saja yang sudah diamank­an oleh penyidik Polres Kota Tangerang, Irfing enggan mengungkapkan. Menurut­nya, materi penyidikan belum bisa diungkapkan ke publik selama proses penyidikan masih berlangsung dan ber­kas belum lengkap.
“Materi penyidikan belum bisa saya ungkapkan, nanti ka­lau sudah lengkap baru boleh. Saat ini masih kami dalami ka­susnya, karena besar kemung­kinan akan ada tersangka lain­nya,” tegas Irfing.
Diinformasikan, pengadaan alat cetak e-KTP pada Disduk­capil diduga terjadi markup. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan kelebihan angga­ran sebesar Rp 869.422.672.60 pada pengadaan alat cetak e-KTP 2012 lalu.
Lelang pengadaan alat cetak e-KTP sebanyak 30 unit dan kelengkapannya senilai Rp 4.584.220.000 ini dime­nangkan oleh PT Inti Hurip. Dalam hasil audit BPK-RI, PT Inti Hurip selaku peme­nang tender juga diminta den­da keterlambatan sebesar Rp 45.842.200.000, karena pekerjaan tidak tepat waktu.
Nilai sebesar itu tidak hanya pengadaan 30 unit printer e-KTP saja, melainkan berikut kelengkapannya, yakni Print­er Id Card sebanyak 30 unit seharga Rp 1.350.000.000, Ribbon Card Printer seban­yak 850 unit seharga Rp 2.856.000.000, Film For Id Card Printer 290 unit seharga Rp 362.500.000 dan Cleaning Kit sebanyak 30 unit seharga Rp 15.720.000.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang, Yani Sutisna mengatakan, peja­bat atau pegawai Pemkab Tangerang yang terjerat ka­sus korupsi dalam penggu­naan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa diberikan bantuan hukum. “Kami hanya bisa memberikan konsultasi hu­kum saja, tidak bantuan hu­kum kepada para tersangka,” katanya.
Ditanya soal sanksi kepada pejabat atau pegawai yang tersandung masalah hukum, Yani menegaskan, hal itu akan diproses sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. “Sanksinya beragam dan bertahap hingga berujung pada pemecatan pegawai. Un­tuk sanksi bisa diproses sam­bil melihat hasil dari proses hukumnya,” pungkasnya. (aditya/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.