Enam Galian Ilegal Digerebek Pol PP
RAJEG,SNOL Sebanyak 6 titik galian tanah ilegal di Desa Rajeg Mulya, Desa Sukatani dan Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (26/9). Hasilnya, 8 aki dan 5 filter dari alat berat untuk pengerukan tanah disita untuk diamankan di Kantor Kecamatan Rajeg.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi mengatakan penertiban galian ilegal ini dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Tangerang. Penertiban dipusatkan di tiga desa yakni Rajeg Mulya, Sukatani dan Mekarsari. “Hasilnya kami menyegel 6 lokasi galian tanah ilegal di Kecamatan Rajeg,” ujar Slamet.
Penertiban ini merupakan operasi gabungan dengan aparat pemerintah Kecamatan Rajeg, kepolisian dan TNI. Total anggota yang ikut operasi sebanyak 20 orang. “Alhamdulillah penertiban berjalan lancar tanpa perlawanan. Sebelumnya kami juga sudah melakukan penertiban galian di Kecamatan Solear serta pabrik bata ilegal. Kedepannya tidak hanya galian ilegal tapi bangunan ilegal semuanya akan kami segel,” tegas Slamet. Mengenai penindakan pelanggaran lingkungan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD). Sementara ini sanksinya masih penyegelan.
Kasi Operasi Satpol PP, M Ardi Rifai mengatakan penertiban ini atas dasar laporan dari masyarakat serta tokoh masyarakat Kecamatan Rajeg saat acara tatap muka bersama Bupati Tangerang dan Camat Rajeg. “Masyarakat minta galian di Rajeg ditutup karena sudah meresahkan. Sehingga kami menyegel 1 lokasi galian di Rajeg Mulya, 2 lokasi galian di Sukatai dan 3 galian di Mekarsari,” ungkap Ardi.
Di lokasi galian Satpol PP memasang plang penyegelan dan penyitaan 8 aki dan 5 filter beko di lokasi galian. Sementara petugas tidak menemukan adanya aktifitas galian, sebab sebelumnya Satpol PP sudah memberikan agar pengusaha galian ilegal menutup usahanya. “Setelah penertiban ini, pengawasan selanjutnya diserahkan kepada aparat kecamatan Rajeg,” pungkasnya.
Satpol PP Dibuat Malu
Ada kejadian yang membuat malu Satpol PP dalam operasi penutupan galian tanah di kampung Gandaria Kelurahan Sukatani, kemarin. Alat berat yang sedang meratakan tanah untuk areal lahan pesawahan digerebek Satpol PP lantaran diduga sedang melakukan aktivitas penambangan galian tanah/pasir ilegal. Terlanjur malu dan sekaligus menutupi rasa malu, petugas Satpol PP tersebut akhirnya tetap membawa accu atau aki alat barat tersebut agar tidak bisa beroperasi.
“Parah, padahal ini bukan galian pasir, tetapi perataan sawah,” ujar Kohar warga setempat di lokasi, Kamis (26/9). Namun, pihak Satpol PP tetap keukeuh mengambil aki alat berat ini, filter udara, dan memutus kabel. ”Mereka malu, karena sudah terlanjur salah sasaran,” sambungnya.
Kepala Bidang Operasi dan Penertiban Satpol PP Zamzam Manohara enggan berkomentar saat dimintai tanggapannya terkait salah sasaran tersebut. “Kami akan menutup di dua lokasi lagi yakni di Desa Mekarsari dan Rajeg Mulya,” kilahnya. (aditya/jarkasih)