Tender Alkes RSU Kota Tangerang Disoal
TANGERANG, SNOL Pengadaan Alat Kedokteran Umum (ALK-11) pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang yang dilaksanakan oleh Pokja 2.5 disoal.
Tender senilai Rp 8 miliar dituding akan merugikan warga Kota Tangerang yang akan berobat di rumah sakit plat merah tersebut yang sebentar lagi akan diresmikan.
Direktur Utama PT Putra Karya Santosa, Budi Santosa, yang juga warga Kota Tangerang mengatakan, hasil tender yang meloloskan Alat Kesehatan hasil Modifikasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia dalam Pengadaan Alat Kedokteran Umum (ALK-11) RSUD Kota Tangerang oleh Pokja 2.5 berpotensi merugikan publik Kota Tangerang karena alat-alat kesehatan (Alkes) yang digunakan tidak sesuai dengan persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
“Masyarakat yang menggunakan fasilitas di RSUD Kota Tangerang akan dirugikan karena Alkesnya ilegal. Nilai Alkes yang Ilegal cukup fantastis, sekitar Rp 4 miliar dari total nilai tender sebesar Rp 8 miliar lebih,” ujar Budi Santosa saat dihubungi Satelit News, Selasa (17/9).
Untuk itu, pihaknya telah mengajukan sanggahan kepada Pokja 2.5 atas penetapan pemenang tender tersebut yaitu PT Lami Barkahutama pada tanggal 6 September lalu.
“Awalnya, pada tanggal 2 September, Pokja Kota telah menetapkan PT Lami Barkahuatama sebagai pemenang tender Alat Kedokteran Umum/ALK-11 di situs LPSE Kota Tangerang. Namun setelah kami mengirimkan surat sanggahan, Pokja 2.5 menanggapi den-gan melayangkan kembali surat yang berisi jika pihaknya akan melakukan evaluasi ulang terkait status tersebut,” terangnya.
Namun, dikatakan Budi, hingga saat ini tampilan yang ada di situs LPSE tersebut masih mencantumkan PT Lami Barkhatama sebagai pemenang tender.
“Sebenarnya ada apa ini? Kalau memang akan diadakan evaluasi ulang, kenapa statusnya belum diganti. Dan PT Lami masih menjadi pemenang tender? Inilah yang kemudian juga kami persoalkan,” pungkasnya.
Ketua Kelompok Kerja (POKJA) 2.5 Pengadaaan Barang/Jasa Lainnya, Sekda Kota Tangerang, Herry Sukarnapura mengatakan, jika tampilan tersebut hanyalah permasalahan teknis saja. Pihaknya masih akan menunggu jawaban dari tim yang melakukan uji coba dalam tahapan evaluasi ulang.
“Terkadang sistem memang belum bisa mengakomodir semua. Kalau masalah tampilan, hanya soal teknis saja. Dan kami juga masih akan menunggu hasil dari tim uji coba yang sedang melakukan tahapan evalusi ulang,” kata Herry saat dihubungi Satelit News kemarin.
Ditambahkan Herry, tampilan tersebut akan berubah sesuai dengan hasil temuan yang dilakukan pasca tahapan evaluasi tersebut. “Kalau memang nyatanya setelah evaluasi ditemukan ada permasalahan, baru kami akan ubah status pemenang tender. Namun jika tidak, maka status pemenang akan sama. Jadi, kami masih akan menunggu hasil dari tim uji coba,” tukasnya.
Dikatakan Herry, sejak Sabtu (14/9) lalu, pihaknya telah menyetujui surat sanggahan yang dikirimkan oleh PT PKS untuk segera melakukan tahapan evaluasi terhadap pengadaan alat kedokteran yang dilakukan oleh PT Lami Barkahutama sebagai pemenang tender.
“Setelah ditentukan pemenang tender, kan akan melalui masa sanggah. Dan kami memiliki waktu kurang lebih 5 hari kerja setelah adanya sanggahan yang dilakukan oleh PT PKS. Dan Sabtu lalu, kami sudah memutuskan untuk melakukan evaluasi ulang,” tegasnya. (kiki/deddy)