40 IKM Difasilitasi Urus HAKI
SERPONG,SNOL Tahun ini sebanyak 40 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tangerang Selatan akan difasilitasi untuk pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Hingga akhir tahun ini akan ada 40 pelaku IKM yang akan kami bantu untuk memperoleh HAKI dari Direktorat HAKI Indonesia. Masih banyak syarat yang harus dipenuhi, makanya akan ada sosialisasi dulu setelah ini,” ujar Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ferry Fayacun, Kamis (26/9).
Syarat yang harus dipenuhi antara lain, adanya usaha yang tengah berjalan, memiliki izin usaha. Jika pelaku usaha bergerak di bidang makanan/minuman dan obat, harus memegang izin atau rekomendasi dari Badan Pengawasan Makanan/Minuman dan Obat-obatan (BPOM).
“Kemudian yang Pemkot bantu ini kan para pelaku industri kecil menengah binaan. Sehingga investasinya harus dibawah Rp 200 juta, diluar tanah dan bangunan,” jelas Ferry. Sehingga, mereka akan mendapatkan HAKI secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Dengan mempunyai pegangan perlindungan HAKI, para pelaku IKM yang menjadi binaan Disperindag Kota Tangsel, mampu berdiri sendiri tanpa menjiplak atau hak cipta mereka yang dijiplak. Sebab, jika sudah mempunyai HAKI, produk mereka haruslah memiliki keoriginalitas.
“Mulai dari nama merek, kemasan, logo, itu tidak boleh jiplak. Harus karya sendiri, kalau bisa yang mencerminkan kekayaan intelektual Kota Tangsel,” ujar Ferry.
Sehingga, bila saatnya pasar bebas 2015 nanti berlangsung, secara bertahap sekitar 600 pelaku IKM di Kota Tangsel, mampu bersaing dengan produk impor. Sebab, untuk saat ini saja produk lokal dinilai masih tertinggal jika dibandingkan produk luar negeri. ”Makanya, kami berharap, setelah adanya pemberian HAKI, lebel halal, maupun izin BPOM, bisa gerak lagi mengejar ketinggalannya,” pungkas Ferry. (pramita/jarkasih)