Parpol Tuntut Keadilan Soal Atribut Politik di Jalan Protokol
SERPONG, SNOL Calon anggota legislatif (Caleg) yang memasang atribut politik di billboard di jalan-jalan protokol dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013.
Pantauan di lapangan, billboard berukuran besar milik Caleg DPR RI dari Partai Golkar Andi Ahmad Dara di Jalan Raya Serpong hingga saat ini belum juga ditertibkan. Tak hanya itu, terdapat juga billboard caleg DPRD Provinsi Banten dari partai yang sama. Selain itu, billboard calon DPD Andiara Hikmat juga belum ditertibkan.
Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi dan Kampanye KPU Tangsel, Badrusalam, mengatakan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013, tepatnya pada Pasal 17 poin 1 huruf b jelas diatur kalau caleg dilarang memasang atribut politik di papan reklame.
Lanjutnya dalam PKPU tersebut, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk 1 satu desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik (Parpol) yang bukan caleg DPR RI dan DPRD. “Di aturannya sudah jelas, kalau yang bisa memasang hanya parpol, bukanya caleg,” ujarnya, Selasa (17/9).
Badrus mengatakan dalam waktu dekat ini akan mensosialisasikan PKPU tersebut kepada parpol dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. “Dalam waktu dekat ini akan kami sosialisasikan,” ujarnya.
Kalangan parpol meminta adanya azas keadilan dalam mengatur atribut politik tersebut. Kalau memang semua atribut politik di zona terlarang itu ditertibkan maka harus ditertibkan semuanya tanpa pengecualian.
Ketua DPD PKS Kota Tangsel, Unggul Wibawa menilai harus diberlakukan azas keadilan terhadap semua parpol dan juga semua caleg. “Jangan sampai pilih klasih, semuanya harus diberlakukan sama. Kalau memang melanggar aturan yang ditertibkan segera,” tegasnya.
Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Syamsul Hariyanto, juga mengatakan azas keadilan ini sangat penting untuk dilakukan dalam pileg 2014 nanti agar pileg nanti berlangsung kondusif. “Harus diberlakukan azas keadilan dalam penertibannya,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, kalau masih ada yang melanggar aturan yang sudah ditetapakan tersebut, maka penyelanggara pemilu segera memberikan surat teguran kepada parpol dan caleg tersebut. “Jangan sampai ada yang mencedrai semua peraturan yang telah dibuat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Tangsel Engelhartia Bhayangkara, saat ditanyakan soal belum ditertibkannya atribut politik pada reklame tersebut, mengaku pada saat penertiban serentak di 17 titik, Sabtu (14/9) Satpol PP kekurangan alat untuk menertibkan. (dra/deddy/bnn)