KPK Cecar Gamawan Fauzi Soal Prosedur Pengadaan E-KTP
JAKARTA,SNOL Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Diperiksa selama tujuh setengah jam, Gamawan mengaku dicecar penyidik soal prosedur pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2012 lalu.
“Saya diminta menjelaskan tentang prosedur. Dari awal sampai teknisnya,” kata Gamawan di depan gedung KPK, Rabu (12/10).
Menurut Gamawan, dia sempat turut mengajak KPK untuk mengawal proses pengadaan e-KTP tersebut. Selain itu, Mendagri periode 2009-2014 itu mengaku telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit proyek pengadaan e-KTP itu sebanyak dua kali.
“Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu lagi,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama-sama kawan-kawan dan Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.
Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun.
Atas perbuatannya, Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidikan kasus e-KTP ini telah berjalan selama lebih dari dua tahun.
Namun, hingga saat ini Sugiharto juga belum ditahan karena sakit.
Nama Gamawan Fauzi pun disebut-sebut turut terlibat dalam kasus e-KTP oleh mantan Anggota DPR M Nazaruddin.
Usai diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu, Nazaruddin menyebut Gamawan Fauzi menerima fee sebesar USD 2,5 juta melalui adiknya. (Put/jpg)