Besok, MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Kota Tangerang
TANGERANG,SNOL Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (19/9) besok mulai menggelar sidang perdana gugatan dua calon walikota/wakil walikota Tangerang.
Sidang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta dengan agenda pemeriksaan berkas perkara.
Dua pasangan calon yang mengajukan gugatan tersebut adalah, pasangan calon nomor urut 1, Harry Mulya Zein – Isandar, dengan nomor perkara 115/PHPU.D-XI/2013 dan pasangan nomor urut 2, Abdul Syukur – Hilmi Fuad, dengan nomor perkara 116/PHPU.D-XI/2013.
“Ya, baru tadi (kemarin-red) kami terima surat (panggilan sidang) dari MK. Dan Ketua (Ketua KPU Kota Tangerang) juga sudah tahu,” kata Sekretaris KPU Kota Tangerang Ahmad Syafei. Surat panggilan yang dimaksud bernomor 1103.115-116/PAN MK /9/2013 tertanggal 17 September 2013.
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan kepastian terkait jadwal sidang tersebut. Dia mengaku sudah mempersiapkan seluruh berkas untuk kepentingan sidang, sejak pekan lalu.
“Sejak Rabu (11/9) lalu kami sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk menghadapi sidang perdana ini,” kata Syafril kepada BANTEN POS (Grup Satelit News), Selasa (17/9).
Namun kata Syafril untuk sidang ini, pihaknya sudah diwakili oleh pengacara yang sudah dipersiapkan sebelumnya. “Pada intinya kami siap, jika diminta untuk menjelaskan terkait proses Pemikukada Kota Tangerang 2013 lalu, khususnya yang menjadi porsi kami,” ujarnya.
Dirinya mengaku optimis KPU Kota Tangerang akan memenangkan gugatan ini. Hal ini lantaran dirinya menilai Pemilukada Kota Tangerang sudah berjalan sesuai dengan aturan dan ti-dak ada persoalan baik saat penghitungan suara maupun pleno rekapitulasi suara.
Pasangan pemenang Pemilukada Kota Tangerang 31 Agustus 2013, Arief R Wismansyah – Sachrudin, menanggapi dingin gugatan ke MK tersebut. “Ya itu kan hak setiap warga negara, jadi kita ikuti saja prosesnya,” kata Arief beberapa waktu lalu.
Namun Arief mengaku sedikit heran dengan gugatan tersebut. “Saya dengar yang dipermasalahkan kedua pasagan itu adalah proses Pemilukadanya. Setahu saya, MK itu mengurusi sengketa hasilnya bukan prosesnya,” akunya.
Selain itu Arief menilai, langkah ini hanya akan membuang waktu dan energi serta biaya. “Saya rasa masyarakat juga sudah lelah dan ingin situasi Kota Tangerang kondusif. Selain itu, berapa lagi biaya yang harus dikeluarkan, jika harus menggelar pemilihan ulang,” pungkasnya.
Pemilukada Kota Tangerang 31 Agustus 2013 lalu diikuti lima pasangan calon. Yaitu, pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnaen, nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad, nomor urut 3 Dedi Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar, nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan nomor urut 5, Arief Wismansyah-Sachrudin.
Hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten di Hotel Olive, Karawaci, pada Jumat (6/9) lalu memutuskan, pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang dengan meraih 340.810 suara, mengungguli 4 kandidat lainnya. (made/bnn)