Tingkat Partisipasi Capai 62,52 %
Arief-Sachrudin Menangi Pilwakot
TANGERANG,SNOL Tahapan Pemilukada Kota Tangerang 2013 kemarin mencapai puncaknya. KPU Banten menetapkan pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang dalam pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwakot) Tangerang dalam pleno terbuka penghitungan hasil perolehan suara di Olive Hotel, Jalan Imam Bonjol Kecamatan Karawaci, Jumat (6/9).
Hadir dalam pleno tersebut, unsur muspida. Di antaranya Plt Sekda Kota Tangerang, Moh. Rakhmansyah, Kapolres Metro Tangerang Kombes Riad serta Dandim 05/06 Tangerang Letkol Inf Ruddy Hermawan. Namun sayang, Walikota Wahidin Halim tidak nampak hadir dalam acara tersebut.
Sementara dari unsur saksi yang hadir adalah saksi pasangan Abdul Syukur- Hilmi Fuad yang diwakili Hosbeni Gonzala, saksi pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto yang diwakili Suhendra, dan saksi pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin yang diwakili Dasep Sediana dan Imron Khamami.
Adapun timses Harry Mulya Zein-Iskandar absen, sedangkan dari pasangan Miing Ratno, meski menghadirkan perwakilan, yakni Haerul Ritonga, tapi yang bersangkutan tidak membawa surat kuasa untuk menjadi saksi. Kehadiran Ritonga akhirnya justru mewakili pasangan calon.
KPU juga mengundang para calon walikota/wakil walikota, namun lagi-lagi hanya dua orang yang hadir. Kandidat yang hadir adalah Ahmad Marju Kodri serta Sachrudin. Sementara kandidat lain termasuk Arief juga tidak nampak berada di lokasi.
Proses pleno kemarin berlangsung seperti pada pleno-pleno tingkat kecamatan. Para PPK diminta membacakan hasil rekapitulasi perolehan kelima pasangan calon secara berurutan di depan forum.
Terkait hasil, seperti telah perkirakan, hasil pleno tingkat KPU memang tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat yang dirilis lembaga survei beberapa waktu lalu. Bertengger di uruatan pertama adalah pasangan Arief- Sachrudin meraih 340.810 suara (48,01%). Posisi perolehan suara terbanyak kedua ditempati pasangan nomor urut 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan raihan 187.003 suara (26,34%). Di posisi ketiga diraih pasangan nomor urut 3, Dedi Suwandi Gumelar alias Miing-Suratno Abubakar dengan raihan 121.375 suara (17.10%). Disusul pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein- Iskandar dengan capaian 45.627 suara (6,43). Kemudian yang terakhir ditempati pasangan nomor urut 4, yakni Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto sebanyak 15.060 suara (2,12%). Adapun tingkat partisipasi pada Pemilukada periode ini adalah 62,52%. Dengan begitu, angka golput berada pada posisi runner up, yakni mencapai 38, 48%.
Meski tidak dihadiri oleh sejumlah kandidat dan sejumlah saksi, pleno tersebut dinyatakan tetap sah. “Berapapun kandidat yang hadir menyaksikan langsung pleno ini, tetap sah,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, kepada wartawan kemarin.
Usai pembacaan hasil rekapitulasi semua PPK, Hozbeni Gonzala yang hadir sebagai saksi mewakili pasangan nomor urut 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad menolak menandatangani berita acara. Hanya ada dua saksi yang menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi suara adalah Suhendra, mewakili pasangan nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto serta Dasep mewakili pasangan nomor urut 5 Arief Wismansyah-Sachrudin.
Menurut Hozbeni Gonjala yang akrab disapa Degon, pihaknya tidak mau menandatangani berita acara karena proses pemilukada dianggap cacat hukum. Untuk itu, kubu Syukur-Hilmi akan memperkarakan proses pemilukada tersebut ke ranah hukum. “Kami melihat proses pemilukada ini sudah tidak benar, cacat hukum dan banyak pelanggaran. Jadi kami tidak mau tanda tangan berita acara dan telah menyiapkan gugatan,” kata Degon.
Pernyataan resmi kubu Syukur-Hilmi di rapat pleno terbuka KPU tersebut, langsung dijawab oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna. Kata Agus, meskipun hanya ditandatangani oleh dua orang saksi, keputusan rapat pleno KPU tetap dinilai sah karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan Suhendra, saksi dari pasangan AMK-Gatot. Saat didaulat memberikan pernyataan sikap atas hasil rekapitulasi 13 PPK, Suhendra menegaskan bahwa pihak AMK-Gatot menerima hasil rekapitulasi. “Apapun hasilnya, kami menerima proses politik ini dengan lapang dada,” kata Suhendra.
Pantauan Satelit News, pleno terbuka penetapan pemenang pemilukada dikawal oleh ratusan aparat keamanan dari Polrestro Tangerang dibantu BKO Brimob Polda Metro Jaya. Baik aparat berseragam, serta berpakain preman seluruhnya menyebar di semua kawasan hotel. Semua tamu undangan yang datang dan masuk aula hotel Olive diperiksa secara ketat. Secara umum, proses pembacaan rekapitulasi dan penetapan pemenang pemilukada berjalan secara tertib dan aman.
Agus Supriatna lebih jauh menyatakan, terkait rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu pasangan calon, dia menyatakan pihaknya hanya menjalankan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Selanjutnya kita akan serahkan kepada KPU Kota Tangerang,” terangnya.
Apakah langsung otomatis diganti oleh Syafril Elain dan kawan-kawan? “Belum, inikan hasilnya belum kita tandatangani,” terangnya.
Yang pasti katanya pihaknya tidak akan melepas begitu saja KPU Kota Tangerang dalam sidang gugatan di MK. “Kita akan tetap lakukan supervisi, sebab bagaimanapun kita yang selenggarakan,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan berdasarkan putusan DKPP No.83 dan 84 pada 6 Agustus lalu, proses pengambilalihan pemilukada Kota Tangerang hanya akan berlangsung sampai ditetapkannya pasangan pemenang. Bila ada gugatan, maka KPU Kota Tangerang berkewajiban mempertahankan hasil pemilukada tersebut di MK. (kiki/made/deddy)