Tingkat Partisipasi Capai 62,52 %

Arief-Sachrudin Menangi Pilwakot
TANGERANG,SNOL  Tahapan Pemilukada Kota Tangerang 2013 kemarin mencapai pun­caknya. KPU Banten men­etapkan pasangan Arief Wis­mansyah-Sachrudin sebagai pemenang dalam pemilihan wa­likota dan wakil walikota (Pil­wakot) Tangerang dalam pleno terbuka penghitungan hasil perolehan suara di Olive Hotel, Jalan Imam Bonjol Kecamatan Karawaci, Jumat (6/9).
Hadir dalam pleno tersebut, unsur muspida. Di antaranya Plt Sekda Kota Tangerang, Moh. Rakhmansyah, Kapolres Metro Tangerang Kombes Riad serta Dandim 05/06 Tangerang Letkol Inf Ruddy Hermawan. Namun sayang, Walikota Wa­hidin Halim tidak nampak had­ir dalam acara tersebut.
Sementara dari unsur sak­si yang hadir adalah saksi pasangan Abdul Syukur- Hilmi Fuad yang diwakili  Hosbeni Gonzala, saksi pasan­gan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto yang diwakili Suhen­dra, dan saksi pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin yang di­wakili Dasep Sediana dan Imron Khamami.
Adapun timses Harry Mulya Zein-Iskandar absen, sedang­kan dari pasangan Miing Ratno, meski menghadirkan perwakilan, yakni Haerul Ritonga, tapi yang bersangkutan tidak membawa surat kuasa untuk menjadi saksi. Kehadiran Ritonga akhirnya jus­tru mewakili pasangan calon.
KPU juga mengundang para calon walikota/wakil walikota, namun lagi-lagi hanya dua orang yang hadir. Kandidat yang hadir adalah Ahmad Marju Kodri serta Sachrudin. Sementara kandidat lain termasuk Arief juga tidak nampak berada di lokasi.
Proses pleno kemarin berlang­sung seperti pada pleno-pleno tingkat kecamatan. Para PPK diminta membacakan hasil reka­pitulasi perolehan kelima pasan­gan calon secara berurutan di depan forum.
Terkait hasil, seperti telah perkirakan, hasil pleno tingkat KPU memang tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat yang dirilis lembaga survei beberapa waktu lalu. Bertengger di uruatan pertama adalah pasangan Arief- Sachrudin meraih 340.810 suara (48,01%). Posisi perolehan suara terbanyak kedua ditempati pasan­gan nomor urut 2, Abdul Syu­kur-Hilmi Fuad dengan raihan 187.003 suara (26,34%). Di po­sisi ketiga diraih pasangan nomor urut 3, Dedi Suwandi Gumelar alias Miing-Suratno Abubakar dengan raihan 121.375 suara (17.10%). Disusul pasangan no­mor urut 1 Harry Mulya Zein- Iskandar dengan capaian 45.627 suara (6,43). Kemudian yang terakhir ditempati pasangan no­mor urut 4, yakni Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto sebanyak 15.060 suara (2,12%). Adapun tingkat partisipasi pada Pemilu­kada periode ini adalah 62,52%. Dengan begitu, angka golput be­rada pada posisi runner up, yakni mencapai 38, 48%.
Meski tidak dihadiri oleh se­jumlah kandidat dan sejumlah saksi, pleno tersebut dinyatakan tetap sah. “Berapapun kandidat yang hadir menyaksikan langsung pleno ini, tetap sah,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, kepada wartawan kemarin.
Usai pembacaan hasil reka­pitulasi semua PPK, Hozbeni Gonzala yang hadir sebagai saksi mewakili pasangan nomor urut 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad meno­lak menandatangani berita acara. Hanya ada dua saksi yang me­nandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi suara adalah Suhendra, mewakili pasangan no­mor urut 4, Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto serta Dasep mewakili pasangan nomor urut 5 Arief Wismansyah-Sachrudin.
Menurut Hozbeni Gonjala yang akrab disapa Degon, pihaknya tidak mau menandatangani ber­ita acara karena proses pemilu­kada dianggap cacat hukum. Un­tuk itu, kubu Syukur-Hilmi akan memperkarakan proses pemilu­kada tersebut ke ranah hukum. “Kami melihat proses pemilu­kada ini sudah tidak benar, cacat hukum dan banyak pelanggaran. Jadi kami tidak mau tanda tan­gan berita acara dan telah meny­iapkan gugatan,” kata Degon.
Pernyataan resmi kubu Syu­kur-Hilmi di rapat pleno terbuka KPU tersebut, langsung dijawab oleh Ketua KPU Provinsi Ban­ten Agus Supriatna. Kata Agus, meskipun hanya ditandatangani oleh dua orang saksi, keputusan rapat pleno KPU tetap dinilai sah karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan Suhendra, saksi dari pasangan AMK-Ga­tot. Saat didaulat memberikan pernyataan sikap atas hasil reka­pitulasi 13 PPK, Suhendra men­egaskan bahwa pihak AMK-Ga­tot menerima hasil rekapitulasi. “Apapun hasilnya, kami men­erima proses politik ini dengan lapang dada,” kata Suhendra.
Pantauan Satelit News, pleno terbuka penetapan pemenang pemilukada dikawal oleh ratusan aparat keamanan dari Polrestro Tangerang dibantu BKO Brimob Polda Metro Jaya. Baik aparat berseragam, serta berpakain pre­man seluruhnya menyebar di se­mua kawasan hotel. Semua tamu undangan yang datang dan masuk aula hotel Olive diperiksa secara ketat. Secara umum, proses pem­bacaan rekapitulasi dan peneta­pan pemenang pemilukada ber­jalan secara tertib dan aman.
Agus Supriatna lebih jauh menyatakan, terkait rencana gu­gatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu pasangan calon, dia menyatakan pihaknya hanya menjalankan keputusan Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP). “Selanjutnya kita akan serahkan kepada KPU Kota Tangerang,” terangnya.
Apakah langsung otomatis diganti oleh Syafril Elain dan kawan-kawan? “Belum, inikan hasilnya belum kita tandatan­gani,” terangnya.
Yang pasti katanya pihaknya tidak akan melepas begitu saja KPU Kota Tangerang dalam sidang gugatan di MK. “Kita akan tetap lakukan supervisi, sebab bagaimanapun kita yang selenggarakan,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan ber­dasarkan putusan DKPP No.83 dan 84 pada 6 Agustus lalu, pros­es pengambilalihan pemilukada Kota Tangerang hanya akan ber­langsung sampai ditetapkannya pasangan pemenang. Bila ada gu­gatan, maka KPU Kota Tangerang berkewajiban mempertahankan hasil pemilukada tersebut di MK. (kiki/made/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.