HMZ dan Syukur Gugat Pilkada Kota Tangerang ke MK

TANGERANG, SNOL Dua pasangan calon (paslon) walikota/wakil walikota Tangerang 2013 secara resmi mengajukan gugatan pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua pasangan calon yang mengajukan gugatan adalah pasangan nomor urut 1 yakni pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnaen serta pasangan nomor urut 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad.
“Kedua pasangan ini resmi mengajukan gugatan di hari terakhir, mereka memasukkan gugatan pada pukul 15.00 WIB,” kata Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain semalam.
Syafril mengetahui adanya gugatan setelah pihaknya langsung mendatangi kantor MK pada siang harinya. Namun begitu, dia belum mengetahui materi gugatan yang diajukan kedua pasangan calon tersebut.
“Jadi prosesnya adalah gugatan itu sebelum disidang, gugatan itu harus diregister terlebih dahulu. Nah, kebetulan tadi (kemarin) peserta pemilukada dari daerah lain juga memasukkan gugatan. Ada dari Jatim, Lampung dan Lebak juga bersamaan,” terangnya.
Setelah diregister kata Syafril, barulah akan disampaikan kepada petugas di Bagian Pemanggilan Sidang kepada pihaknya. “Kata petugas Bagian Pemanggilan Sidang, nanti akan diberitahu terkait bahan gugatan, tunggu saja katanya,” kata Syafril menirukan ucapan petugas yang dimaksud.
Sampai kapan? “Nah, dia bilang secepatnya. Saya tanya juga apakah dua hari, tiga hari ataukah dua minggu. Namun kata petugas itu tidak mungkin dua minggu,” ucapnya.
Ditanya langkah apa yang akan dilakukan pihaknya untuk menghadapi gugatan ini, menurut Syafril pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pengacara. “Kita segera berkoordinasi dengan pengacara,” terangnya.
Sebelumnya KPU Banten berjanji akan mensupervisi KPU Kota Tangerang dalam menghadapi sidang gugatan sengketa di MK. “Sebab, bagaimanapun KPU Banten yang melaksanakan pemi-lukada di Kota Tangerang,” ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada wartawan usai rapat pleno tingkat KPU Kota Tangerang pada Jum’at (6/9) lalu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), No 83 dan 84/2013, KPU Banten mengambilalih pemilukada Kota Tangerang sampai terpilihnya walikota/wakil walikota Tangerang yang baru. Jika terjadi gugatan di MK, maka yang wajib menghadapinya adalah KPU Kota Tangerang.(made/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.