PT MIR Disebut Penindas Buruh

CIKUPA,SNOL Ratusan buruh PT Mega Indotex Raya (MIR) di Jalan Raya Serang KM 21 Cibadak Desa Sukanegara Kecamatan Cikupa, mogok kerja, Selasa (10/9). Mereka menyebut perusahaan tempatnya bekerja sebagai penindas kaum buruh.
Tudingan itu diungkapkan buruh melalui tulisan pada atribut saat menggelar aksi menuntut manajemen perusahaan mempekerjakan kembali pengurus serikat yang di PHK sepihak, dan menuntut penerapan Upah Mininum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tangerang tahun 2013.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independent (SBGTS-GSBI) mulai melakukan aksi mogok sejak pukul 07.00 Wib. Di depan gerbang PT MIR, massa melakukan orasi bersama puluhan simpatisan buruh lainnya dengan penjagaan aparat kepolisian.
Sejumlah kecaman terhadap manajemen perusahaan dituangkan dalam bentuk tulisan diantaranya “PT MIR penindas buruh, tolak upah murah dan jalankan UMK 2013, PT MIR mana tanggungjawabmu, bayarkan upah yang di PHK sepihak, laksanakan nota Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), jadikan kami karyawan tetap,” dan lainnya.
“Perusahaan telah melakukan pemberangusan serikat dengan memecat pengurus serikat SBGTS-GSBI di PT MIR ini, sebanyak 8 orang. Hal tersebut berlangsung sejak 31 Juli lalu tanpa alasan yang jelas, yakni karena tidak harmonis dengan manajemen dan disebut provokator. Kami minta seluruh pengurus yang di PHK dipekerjakan kembali,” imbuh Eko Prasojo Wakil Ketua SBGTS-GSBI PT MIR yang juga koordinator aksi.
Buruh juga menuntut pelaksanaan nota pemeriksaan dari Disnakertrans Kabupaten Tangerang, menuntut pemberlakuan upah sesuai UMSK tahun 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten, jadikan buruh kontrak sebagai buruh tetap, dan hilangkan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap semua buruh.
“Saat ini masih banyak buruh dengan status kontrak yang sudah berkerja tahunan dan belum diangkat. Mulai hari ini (kemarin,red) hingga tujuh hari kedepan kami akan mogok kerja, sampai manajemen memenuhi tuntutan kami. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa pencelupan kain tekstil,” tegasnya.
Subur, buruh lainnya yang diskorsing dan kemudian di PHK sepihak sejak Desember silam juga turut menagih upah. Berdasarkan surat berupa anjuran dari Disnakertrans bahwa manajemen PT MIR harus membayarkan upah dirinya selama proses perselisihan hingga Juni kemarin. “Jumlah yang harus dibayarkan Rp14 juta lebih, tapi sampai sekarang belum diberikan oleh manajemen,” akunya.
Terkait aksi ini, Direktur PT MIR, Jan Soetanto membantah tudingan buruh bahwa pihaknya sudah mem-PHK sepihak 8 orang serikat pekerja. Menurutnya hanya 6 orang yang di PHK sepihak, sedangkan dua orang lainnya sudah mengundurkan diri dengan menerima kompensasi yang diberikan perusahaan.
“Kami mem-PHK 6 orang, Satu diantaranya ditangkap polisi karena mengancam dan menempelkan cuter di leher staff HRD saat mediasi berlangsung beberapa waktu lalu. Sedangkan lima lagi ikut menyerang staff HRD dan melakukan provokasi terhadap buruh lainnya untuk mogok kerja. Atas dasar itulah mereka kami PHK,” terangnya.
Jan juga membantah adanya diskriminasi dan intimidasi terhadap buruh di pabriknya. Bahkan tudingan dirinya melakukan pemberangusan serikat pekerja dinilai salah kaprah. “Saya tidak melakukan pemberangusan serikat, cuma kebetulan buruh yang bermasalah dan di PHK sepihak adalah pengurus serikat. Saya menilai seseorang berdasarkan profesionalisme dalam bekerja, bukan atas dasar dia pengurus atau bukan,” tegasnya. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.