Buruh Bawa Pocong ke Kantor Bupati

TIGARAKSA,SNOL Puluhan Buruh PT Mega Indotex Raya (MIR) yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independent (SBGTS-GSBI) berdemo di kantor Bupati Tangerang, Rabu (25/9). Dalam aksinya kali ini buruh membawa boneka pocong dan mendesak Bupati Ahmed Zaki Iskandar turun tangan menyelesaikan sejumlah kasus ketenagakerjaan di pabrik jasa pencelupan kain tekstil itu.
Awalnya, buruh melakukan aksi unjukrasa di depan pabrik dan melakukan aksi mogok kerja sejak pagi hari. Kemudian mereka melakukan aksi ke kantor Bupati Tangerang. Dalam aksi ini buruh menyampaikan orasi dan membawa sejumlah tulisan terkait tuntutan dan kecaman. Bahkan buruh juga membawa replika boneka pocong sebagai bentuk kecamatan terhadap pemerintah dan manajemen PT MIR yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 21 Cibadak Desa Sukanegara Kecamatan Cikupa.
Koordinator aksi, Eko Prasojo mengatakan, Bupati Tangerang harus turun tangan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT MIR. Ia mengaku perusahaan bidang jasa pencelupan kain tekstil ini telah melanggar UU Ketenagakerjaan. Dalam aksinya, para pekerja membentangkan berbagai macam poster berisi tuntutan mereka, antara lain bertuliskan ‘PT MIR mana Tanggung jawabmu, Tolak Upah Murah, Jalankan UMK 2013, dan Laksanakan Nota Disnakertrans’.
“Kami minta kepada personalia PT MIR untuk menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sewenang-wenang, pemberangusan serikat pekarja (Union Busting), kriminalisasi terhadap pengurus organisasi dan melaksanakan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada seluruh buruh PT MIR. Kami juga mendesak Bupati Tangerang untuk membantu penyelesaian masalah ketenagakerjaan di perusahaan tempat kami bekerja,” pinta Eko.
Buruh juga meminta pihak PT MIR memberikan upah pensiun terhadap para pekerja yang sudah berusia di atas 55 tahun. “Kami akan terus menggelar aksi sampai Bupati turun tangan menyelesaikan persoalan yang tengah dialami buruh PT MIR,” tegasnya. Sayang dalam aksi tersebut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tidak ada di tempat dan buruh hanya menyerahkan rekomendasi yang mencantumkan aspirasi buruh.
Sementara Deni Rohdiani Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kabupaten Tangerang saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, yang bersangkutan tidak dapat dikonfirmasi.
Sebelumnya, ratusan buruh PT Mega Indotex Raya (MIR) di Jalan Raya Serang KM 21 Cibadak Desa Sukanegara Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang mogok kerja, Selasa (10/9). Buruh menuntut manajemen mempekerjakan kembali pengurus serikat yang di PHK sepihak, dan menuntut penerapan UMSK Tangerang tahun 2013.
Direktur PT MIR, Jan Soetanto membantah tudingan buruh bahwa pihaknya sudah memPHK sepihak 8 orang serikat pekerja. Menurutnya hanya 6 orang yang diPHK sepihak, sedangkan dua orang lainnya sudah mengundurkan diri dengan menerima kompensasi yang diberikan perusahaan. Kemudian Jan juga membantah adanya diskriminasi dan intimidasi terhadap buruh di pabriknya. Bahkan tudingan dirinya melakukan pemberangusan serikat pekerja dinilai salah kaprah. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.