Kejari Tahan Pejabat Dindik Pandeglang
PANDEGLANG,SNOL Kejari Pandeglang menahan Kepala Bidang (Kabid) TK/SD Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang berinisial HM di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
HM diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga (Alper) Dindik Pandeglang tahun 2012 Rp 1,6 miliar.
Kajari Pandeglang, Siti Ratnah mengatakan, HM sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan HM, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa menit di ruang Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (2/7).
“Setelah diperiksa, sekitar jam 17.45 WIB, kami langsung menahannya dan dititipkan di Rutan Serang karena di Rutan Pandeglang penuh,” kata Siti Ratnah, kepada wartawan, Rabu (3/7).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan pejabat Dindik Pandeglang ini ditahan. Antara lain untuk kelancaran proses penyidikan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Penahanan terhadap tersangka HM dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Soal kemungkinan menyeret pejabat Dindik Pandeglang yang lain, Siti Ratnah enggan berkomentar lebih jauh. “Kasus tersebut terus dikembangkan untuk proses penyidikan,” tegasnya.
Kejari Pandeglang, Rabu (26/6) lalu juga menahan dua tersangka dalam kasus korupsi Alper Dindik Pandeglang tersebut. Kedua tersangka merupakan kontraktor Alper yakni Ar dan An.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Herya Sakti Saad menjelaskan, pengadaan Alper itu sudah menghabiskan anggaran yang bersumber dari DAU APBD Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2012 Rp 1,6 miliar.
“Dari 25 orang saksi yang sudah kami undang, yang datang memenuhi panggilan 13 orang dengan rincian 10 orang Kepsek dan 3 orang dari Dinas Pendidikan,” kata Herya.
Pihaknya mengindikasikan dari 32 item Alper terdapat 26 item yang diduga bermasalah diantaranya bet ping-pong, bola Sepak, bola voli, papan catur, shuttle cock, dan bola soft tennis. (mardiana/eman)