Kadindik Pandeglang Digarap 7 Jam, Kasus Rp1,6 Miliar

PANDEGLANG,SNOL Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Pandeglang, Abdul Azis diperiksa tujuh jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga (Alper) Dindik tahun 2012 senilai Rp 1,6 miliar oleh Kejari Pandeglang.
Azis merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan Alpes yang dimenangkan CV Putra Ujung Kulon.
Kepala Kejari Pandeglang Sitti Ratnah mengatakan kapasitas Abdul Azis dalam kasus tersebut adalah saksi. Sedangkan materi pertanyaan yang diajukan tim jaksa seputar mekanisme pencairan dana proyek.
”Yang bersangkutan diperiksa Kamis (4/7) dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Ia masih berstatus saksi, tapi ada yang perlu pendalaman lagi,” kata Sitti Ratnah.
Selasa (2/7) lalu, Kejari Pandeglang juga menahan Kepala Bidang (Kabid) TK/SD Dindik Kabupaten Pandeglang berinisial HM di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
HM diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Alper Dindik Pandeglang tahun 2012 Rp 1,6 miliar. HM sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pandeglang. Sementara penahanan HM dilakukan, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa menit di ruang Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (2/7).
“Setelah diperiksa, sekitar jam 17.45 WIB, kami langsung menahannya dan dititipkan di Rutan Serang karena di Rutan Pandeglang penuh,” ujar Kepala Kejari Pandeglang Sitti Ratnah, Rabu (3/7).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan pejabat Dindik Pandeglang ini ditahan, Antara lain untuk kelancaran proses penyidikan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Penahanan terhadap tersangka HM dilakukan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Selain HM, Rabu (26/6) lalu Kejari Pandeglang juga menahan dua tersangka dalam kasus korupsi Alper Dindik Pandeglang tersebut yakni Ar dan An. Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Herya Sakti Saad menjelaskan, pengadaan Alper itu sudah menghabiskan anggaran yang bersumber dari DAU APBD Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2012 Rp 1,6 miliar.
“Dari 25 orang saksi yang sudah kami undang, yang datang memenuhi panggilan 13 orang dengan rincian 10 orang Kepsek dan 3 orang dari Dinas Pendidikan,” kata Herya. Pihaknya mengindikasikan dari 32 item Alper terdapat 26 item yang diduga bermasalah diantaranya bet ping-pong, bola Sepak, bola voli, papan catur, shuttle cock, dan bola soft tennis. (ari/adh/eman/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.