Berbaju Dinas, Kadindik Pandeglang Ditahan

PANDEGLANG, SNOL Kejaksaan Neg­eri (Kejari) Pandeglang akhirnya menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Pan­deglang Abdul Azis, Senin (23/9). Abdul Aziz ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama lima jam dalam kasus dug­aan korupsi pengadaan alat peraga (alper) bidang pendidikan tahun 2011 senilai Rp 1,6 miliar.
Pantauan Satelit News, usai menjalani pemeriksaan, Abdul Aziz digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan (Rutan) Pandeglang. Dengan pengawalan polisi dan para jaksa penyidik, Azis yang masih mengenakan pakaian di­nas berjalan dengan tenang menuju mobil tahanan. “Saya harus berjuang melawan kezaliman,” kata Azis sesaat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan kemarin.
Namun, Abdul Aziz yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini enggan berkomentar lebih jauh soal kasus yang sedang menim­panya. Ketika didesak beberapa pertanyaan oleh sejumlah war­tawan, Azis hanya tersenyum dan berjalan menuju mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Ka­jari) Pandeglang Sitti Ratnah mengatakan, penahanan Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang Abdul Azis setelah dilakukanm dua kali pemeriksaan. “Kadindik sempat menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka sekitar 5 jam (jam 09.00-14.00 WIB). Setelah dinyatakan cukup, kami memutuskan untuk menahannya di Rutan Pandeglang sekitar jam 14.30 WIB,” kata Sitti Ratnah, Senin (23/9).
Menurut Kajari, penahanan Azis disebabkan beberapa fak­tor, diantaranya untuk kelan­caran proses penyidikan, agar tidak melarikan diri, menghilan­gkan barang bukti dan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena, kasus tersebut tambah­nya, masih terus dikembangkan proses penyidikannya. “Untuk penahanan pertama, ia akan be­rada dalam Rutan selama 20 hari. Jika memang diperlukan akan diperpanjang selama 40 hari,” tambahnya.
Setelah penahanan Azis, apak­ah Kejari kemungkinan akan menyeret pejabat lainnya? Ka­jari enggan berkomentar. Yang jelas menurut dia, kasus tersebut masih dikembangkan dan akan diusut tuntas.
Pemkab Ajukan Penangguhan
Menyikapi penahanan anak buahnya, Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi mengaku meng­hargai dan menyerahkan sep­enuhnya kepada lembaga hukum untuk menjalankan proses serta prosedur sesuai dengan mekan­isme yang berlaku.
“Kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kejak­saan, dan kami menghimbau jan­gan sampai persoalan ini diman­faatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” kat Erwan.
Terkait posisi Abdul Azis di Dinas Pendidikan, Erwan akan segera mempertimbangkannya, yakni berkoordinasi dengan selu­ruh pejabat terkait agar pelayanan kepada masyarakat tidak terham­bat. “Kami akan mengajukan permohonan penangguhan pena­hanan demi terlaksananya sistem birokrasi yang baik di lingkungan pemerintahan,” tukasnya.
Terpisah, kepala Rutan Pan­deglang, Akbar Amnur membe­narkan pihaknya mendapatkan titipan tahanan dari Kejari, yakni Kepala Dinas Pendidikan Abdul Azis. Tersangka kasus alper itu ditempatkan di ruang sel orien­tasi, “Iya benar, sementara ini yang boleh menjenguk hanya keluarga saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersang­ka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga (Alper) SD tahun 2011 lalu. Abdul Azis dijerat pasal 2 atau 3 UU 31 ta­hun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 jo pasal 55, sebagaimana di rubah dan dileng­kapi dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Ko­rupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Untuk diketahui, pengadaan alat peraga menghabiskan ang­garan hingga Rp 1,6 miliar yang sumber dananya berasal dari DAK 2011. Kasus itu mencuat, lantaran Kejari mengindikasikan dari 32 item alat peraga terdapat 26 item yang diduga bermasalah. Ke-26 item itu, diantaranya bet pingpong, bola sepak, bola voli, papan catur, shuttle cock, dan bola soft tennis. (mardiana/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.