Berbaju Dinas, Kadindik Pandeglang Ditahan
PANDEGLANG, SNOL Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akhirnya menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Pandeglang Abdul Azis, Senin (23/9). Abdul Aziz ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama lima jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga (alper) bidang pendidikan tahun 2011 senilai Rp 1,6 miliar.
Pantauan Satelit News, usai menjalani pemeriksaan, Abdul Aziz digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan (Rutan) Pandeglang. Dengan pengawalan polisi dan para jaksa penyidik, Azis yang masih mengenakan pakaian dinas berjalan dengan tenang menuju mobil tahanan. “Saya harus berjuang melawan kezaliman,” kata Azis sesaat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan kemarin.
Namun, Abdul Aziz yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini enggan berkomentar lebih jauh soal kasus yang sedang menimpanya. Ketika didesak beberapa pertanyaan oleh sejumlah wartawan, Azis hanya tersenyum dan berjalan menuju mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Sitti Ratnah mengatakan, penahanan Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang Abdul Azis setelah dilakukanm dua kali pemeriksaan. “Kadindik sempat menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka sekitar 5 jam (jam 09.00-14.00 WIB). Setelah dinyatakan cukup, kami memutuskan untuk menahannya di Rutan Pandeglang sekitar jam 14.30 WIB,” kata Sitti Ratnah, Senin (23/9).
Menurut Kajari, penahanan Azis disebabkan beberapa faktor, diantaranya untuk kelancaran proses penyidikan, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena, kasus tersebut tambahnya, masih terus dikembangkan proses penyidikannya. “Untuk penahanan pertama, ia akan berada dalam Rutan selama 20 hari. Jika memang diperlukan akan diperpanjang selama 40 hari,” tambahnya.
Setelah penahanan Azis, apakah Kejari kemungkinan akan menyeret pejabat lainnya? Kajari enggan berkomentar. Yang jelas menurut dia, kasus tersebut masih dikembangkan dan akan diusut tuntas.
Pemkab Ajukan Penangguhan
Menyikapi penahanan anak buahnya, Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi mengaku menghargai dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menjalankan proses serta prosedur sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kejaksaan, dan kami menghimbau jangan sampai persoalan ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” kat Erwan.
Terkait posisi Abdul Azis di Dinas Pendidikan, Erwan akan segera mempertimbangkannya, yakni berkoordinasi dengan seluruh pejabat terkait agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. “Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan demi terlaksananya sistem birokrasi yang baik di lingkungan pemerintahan,” tukasnya.
Terpisah, kepala Rutan Pandeglang, Akbar Amnur membenarkan pihaknya mendapatkan titipan tahanan dari Kejari, yakni Kepala Dinas Pendidikan Abdul Azis. Tersangka kasus alper itu ditempatkan di ruang sel orientasi, “Iya benar, sementara ini yang boleh menjenguk hanya keluarga saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga (Alper) SD tahun 2011 lalu. Abdul Azis dijerat pasal 2 atau 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 jo pasal 55, sebagaimana di rubah dan dilengkapi dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Untuk diketahui, pengadaan alat peraga menghabiskan anggaran hingga Rp 1,6 miliar yang sumber dananya berasal dari DAK 2011. Kasus itu mencuat, lantaran Kejari mengindikasikan dari 32 item alat peraga terdapat 26 item yang diduga bermasalah. Ke-26 item itu, diantaranya bet pingpong, bola sepak, bola voli, papan catur, shuttle cock, dan bola soft tennis. (mardiana/deddy)