3 Pelaku Pengrusakan Rumah Tak Ditahan
SERANG, SNOL Pihak Kepolisian Polres Serang tidak melakukan penahanan terhadap tiga orang pelaku pengrusakan sejumlah rumah dan toko milik warga Desa/Pamarayan Kabupaten Serang.
Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Kampung Baru Kecamatan setempat. “Memang sekelompok orang yang datang ke Kampung Pamarayan lebih dari 50 orang. Tapi yang melakukan pengrusakan rumah dan tokok milik warga hanya tiga orang,” kata Kapolsek Pamarayan, AKP Sutrisno, saat dihubungi wartawan, Selasa (25/6).
Menurut Sutrisono, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tiga orang pelaku itu disebabkan pihak keluarga, tokoh masyarakat dan sejumlah pihak lain akan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Untuk warga Kampung Pamarayan yang diperiksa sebagai saksi atas kejadian itu dua orang,” ujarnya, tanpa menyebutkan identitas para pelaku.
Kapolres Serang, AKBP Yudi Hermawan menambahkan, meski situasinya sudah mulai kondusif, namun pihaknya tetap menyiagakan sebanyak empat peleton anggota kepolisian dilokasi tersebut. “Para anggota yang bersiaga akan ditarik secara bertahap kalau situasinya benar-benar sudah normal,” kata AKBD Yudi.
Minggu (23/6) lalu, sekelompok massa yang belum diketahui identitasnya merusak rumah milik Jasuta dan toko warga Kampung Pamarayan RT 02/RW 01, Desa/Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang pukul 23:00 WIB. Motif pengrusakan rumah tersebut diduga balas dendam pasca tawuran antar pemuda Desa Pamarayan yang menewaskan Nursaman warga setempat beberapa waktu lalu. (arif/eman/satelitnews)