Kantor BI Digeledah KPK, Boediono Tak Bisa Mengelak

JAKARTA,SNOL Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dipastikan tak bisa mengelak dari keterlibatannya dalam megaskandal bailout Bank Century, menyusul penggeledahan oleh penyidik KPK.
“Bahkan bukan hanya Boediono saja, tapi secara keseluruhan karena ini kolektif kolegial. Termasuk juga deputi Gubernur BI dan lainnya,” kata anggota Timwas Penyelesaian Kasus Century Nudirman Munir di gedung DPR Jakarta, Selasa (25/6).
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap rapat rahasia yang dilakukan jajaran pejabat BI beserta Menteri Keuangan ketika itu Sri Mulyani Indrawati untuk membobol uang negara pada tahun 2008-2009 lalu.
“Ada niat jahat, ada dokumen-dokumen rapat yang memang misterius. Seperti yang kita dapat baru-baru ini sangat jelas memang menkeu dikasih data yang tidak sebenarnya,” jelas Nudirman.
Dia menambahkan, perkembangan proses penuntasan kasus ini mengarah kepada peran Boediono dalam pemberian dana talangan kepada Bank Century.
“Boediono tidak punya kewenangan untuk memerintahkan penyaluran dana bailout. Itu harus ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, tapi kenyataannya gubernur BI yang memerintahkan pencairan Rp 6,7 triliun. Dia tidak berhak,” kata Nudirman.
Politisi Partai Golkar itu memastikan, Boediono yang kini menjabat wakil presiden tidak dapat menghindar lagi soal keterlibatannya dalam skandal Bank Century. “Ya tidak bisa dong,” tegasnya.
Hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan empat tempat sekaligus di kantor BI. Diantara ruangan yang digeledah yakni, ruang Direktorat Moneter, dan Direktorat Pengawasan Perbankan.
KPK telah menetapkan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, serta mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah.
Sementara itu, KPK mengklaim memiliki bukti baru usai memeriksa Mantan Menkeu sekaligus mantan KSSK Sri Mulyani di Amerika Serikat. Bahkan, KPK mengklaim, keterangan Direktur Bank Dunia itu dapat membongkar aktor intelektual kasus ini. Aktor intelektual yang dimaksud mengarah kepada Boediono. Boediono saat menjabat Gubernur BI diduga mengetahui dan menyetujui pemberian FPJP dan mengambil kebijakan bailout (dana talangan) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.(dem/rsn/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.