Nyuri Lagi, Residivis Curanmor Didor
CURUG,SNOL—Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MD (25) ditembus dua timah panas polisi di kaki kirinya. Pelaku ditembak lantaran mencoba kabur dari sergapan Resmob Polsek Curug. Tersangka merupakan residivis pemain lama dalam kasus Curanmor. Selama beraksi 35 unit motor sudah berhasil dicuri.
Kapolsek Curug, Kompol Gatot Hendro Hartono mengatakan tersangka MD alias Roy ditangkap saat dalam perjalanan menuju rumahnya di Kampung Nunggaherang Rt.05/02 Desa Tegalega Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Jumat (14/6) siang. “Karena mencoba kabur, pelaku terpaksa menembaknya di bagian kaki kiri sebanyak dua kali tembakan,”kata Gatot kepada Satelit News, Senin (17/6).
Pelaku pernah ditangkap pada tahun 2009 dan keluar tahun 2011 awal dengan kasus yang sama. “Rupanya pelaku tidak kapok dan mencuri lagi. Dan kini sudah tertangkap lagi. Di rumahnya kami menyita empat unit sepeda motor hasil curian, jenis mio 3 unit dan supra x 1 unit. Sementara BH teman tersangka masih buron dan masih kami kejar,” ujar Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Sobirin menambahkan, sebelum MD berhasil ditangkap, pelaku bersama BH berangkat bersama-sama naik motor mencari sasaran motor yang hendak dicurinya. “Adapun sasaran para tersangka yakni motor yang diparkir di teras rumah, di depan rumah dan tempat parkir. Tersangka mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci palsu berupa kunci letter T,” papar Sobirin.
Saat tengah beraksi, polisi pun langsung menyergapnya. Namun BH berhasil kabur, sedangkan MD berhasil ditangkap setelah dilumpuhkan menggunakan timah panas. Sayangnya, kunci letter T yang biasa digunakan untuk mencuri motor berhasil dibawa tersangka BH.
Para tersangka kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Curug, Legok, Kelapa Dua dan Serpong. Terakhir pada hari Jumat 27 Maret sekitar jam 04.00 WIB, pelaku berhasil mencuri di Perum Dasana Indah Blok RG 3/30, RT.01/09 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.
“Ternyata selain BH, ada tiga orang tersangka lagi yang masih buron yaitu MI, JH dan UY. Nah tersangka MD bersama komplotannya waktu tertangkap tahun 2009 lalu berhasil mencuri 29 unit motor. Sekarang dia berhasil mencuri 35 unit motor. Akibat perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkap Sobirin.
Tersangka MD mengaku sudah puluhan kali mencuri kendaraan bermotor. Hasil curiannya dijual ke warga di Bogor dengan harga Rp1,8 juta. “Hasilnya ya untuk beli baju, nongkrong dan lainnya. Takut juga melakukan pencurian, tapi saya tidak punya kerjaan ya akhirnya mencuri lagi,” pungkasnya. Tersangka yang kini mendekam di penjara Polsek Curug juga berencana menikah Jumat depan di Polsek. (aditya/jarkasih)